BPOM Kembali Temukan Obat Herbal Berbahaya, Dapat Merusak Ginjal!

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 
Foto: Istimewa.

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kembali temukan obat herbal berbahaya (OBA) atau herbal ilegal dan berbahaya. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.

Obat-obatan tersebut dipasarkan secara massal. Obat umumnya dikenal sebagai produk pelangsing, penambah stamina pria, dan untuk mengatasi pegal linu.

Dari belasan produk, lima di antaranya mengandung BKO sibutramin dan sildenafil sitrat. Sementara lima lainnya mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, campuran BKO dalam obat-obatan tersebut dapat merusak organ tubuh, termasuk hati dan ginjal. Efek ini bisa berakibat fatal jika dikonsumsi berlebihan.

Baca Juga :  Ketegangan Warnai Pra Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi, Puluhan Pengurus Kecamatan Pertanyakan Hak Suara

Menurut Ikrar, penambahan BKO dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran. Lebih dari itu, hal tersebut dinilai sebagai bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat.

” Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, pada mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Ikrar dalam keterangannya, pada Senin (3/11).

Berikut daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan BPOM RI:

1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR 054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)

Baca Juga :  Dirut RSUD R. Syamsudin SH Yanyan Rusyandi Beberkan Pesan Menohok Menkes RI

Demikian, Informasi yang kami kutip dari sumber lain. Semoga bermanfaat dan tetap waspada dalam memilih obat tradisional ya! (Pau)

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Lurah Gunungpuyuh Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Bukan Libur! Ini Alasan Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah Hari Ini
Tak Sekadar Perayaan, Boenoet Fest 2026 Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Pengabdian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 11:36 WIB

Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik

Berita Terbaru