BPOM Kembali Temukan Obat Herbal Berbahaya, Dapat Merusak Ginjal!

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 
Foto: Istimewa.

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kembali temukan obat herbal berbahaya (OBA) atau herbal ilegal dan berbahaya. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.

Obat-obatan tersebut dipasarkan secara massal. Obat umumnya dikenal sebagai produk pelangsing, penambah stamina pria, dan untuk mengatasi pegal linu.

Dari belasan produk, lima di antaranya mengandung BKO sibutramin dan sildenafil sitrat. Sementara lima lainnya mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, campuran BKO dalam obat-obatan tersebut dapat merusak organ tubuh, termasuk hati dan ginjal. Efek ini bisa berakibat fatal jika dikonsumsi berlebihan.

Baca Juga :  Ketika Dandim dan Legislator Bertemu, Ide Besar Muncul Dibalik Secangkir Kopi di Sukabumi

Menurut Ikrar, penambahan BKO dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran. Lebih dari itu, hal tersebut dinilai sebagai bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat.

” Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, pada mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Ikrar dalam keterangannya, pada Senin (3/11).

Berikut daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan BPOM RI:

1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR 054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)

Baca Juga :  Kota Sukabumi Kembali Bidik Prestasi Nasional Lewat 1.326 Inovasi Daerah

Demikian, Informasi yang kami kutip dari sumber lain. Semoga bermanfaat dan tetap waspada dalam memilih obat tradisional ya! (Pau)

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal
Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi
Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026
Pelatihan AI Lanjutan Jadi Langkah RSUD R. Syamsudin SH Tingkatkan Kualitas Layanan
RSUD R. Syamsudin SH Perkuat Sinergi dengan FKTP, Dorong Sistem Rujukan Kesehatan yang Efektif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:20 WIB

Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026

Berita Terbaru