LITERASI MEDIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi berupaya membenahi tata kelola perparkiran sekaligus meningkatkan kesejahteraan juru parkir yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Arif Senjaya, mengatakan saat ini terdapat sekitar 289 juru parkir yang berada di bawah pembinaan Dishub. Mereka bertugas mengatur kendaraan, menjaga ketertiban di lokasi parkir, serta berkontribusi terhadap penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.
Menurut Arif, besaran setoran dari masing-masing titik parkir berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp8 ribu per hari hingga mencapai Rp130 ribu per hari, tergantung pada tingkat aktivitas dan potensi lokasi.
Ia menjelaskan, sistem pembagian hasil yang selama ini diterapkan masih mengacu pada pola lama, yakni sekitar 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Namun, Dishub belum dapat memastikan apakah skema tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini karena belum dilakukan evaluasi menyeluruh di lapangan.
“Segala sesuatu harus berdasarkan data. Kami belum melaksanakan uji petik maupun evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk melihat kondisi riil di setiap titik parkir,” ujar Arif, kepada awak media, Rabu (3/6).
Untuk itu, Dishub Kota Sukabumi tengah melakukan pemetaan ulang terhadap potensi parkir di sejumlah ruas jalan guna memperoleh data yang lebih akurat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengelolaan parkir yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Arif mencontohkan, kawasan Jalan Ahmad Yani yang memiliki karakteristik berbeda dibanding lokasi lainnya karena didukung area parkir yang cukup luas dan terhubung dengan sejumlah ruas jalan strategis. Menurutnya, setiap titik parkir memiliki tingkat keramaian dan potensi pendapatan yang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.
Selain faktor lokasi, pendapatan parkir juga dipengaruhi berbagai kondisi situasional seperti tingkat aktivitas masyarakat, kepadatan lalu lintas, hingga adanya kegiatan tertentu seperti aksi demonstrasi yang dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.
Karena itu, Dishub berencana melakukan uji petik dan evaluasi lapangan untuk mengetahui secara lebih akurat potensi pendapatan parkir sekaligus kondisi ekonomi para juru parkir.
“Kami ingin semua dihitung berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, baik saat ramai maupun ketika sepi. Data yang akurat akan menjadi dasar pengambilan kebijakan,” katanya.
Di sisi lain, Dishub mencatat para juru parkir yang tergabung dalam koperasi binaan telah mendapatkan perlindungan berupa santunan kematian. Dalam program tersebut, ahli waris juru parkir yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Arif menyebut program tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan sudah memberikan manfaat kepada sejumlah keluarga juru parkir.
Meski demikian, ia menilai perlindungan kesehatan bagi juru parkir masih perlu diperjuangkan. Menurutnya, para juru parkir memiliki kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sehingga kesejahteraan mereka perlu mendapat perhatian lebih besar.
“Mereka merupakan salah satu sumber PAD. Kontribusinya harus diakui dan jangan sampai dilupakan,” pungkasnya.
Ke depan, Dishub Kota Sukabumi juga berencana menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada para juru parkir sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan perparkiran sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









