LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan membuka ruang publik pengaduan yang akan mulai berjalan pada September 2025. Kegiatan ini dijadwalkan seminggu sekali, setiap hari Jumat pukul 13:30 hingga 16:00 WIB. Upaya tersebut untuk meningkatkan partisipasi dan transparansi pemerintahan.
“Ruang publik ini terbuka untuk masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan media. Semua yang ingin menyampaikan aspirasi, kritik, atau pengaduan dipersilakan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kepada awak media, pada Rabu (6/8).
Namun menurutnya, ruang publik pengaduan ini akan dibatasi secara tematik dan jumlah kasus yang dibahas per sesi, maksimal 3 hingga 5 kasus. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga akan menghadirkan SKPD terkait agar penanganan bisa langsung dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kami bukan malaikat, jadi tidak semua masalah bisa langsung selesai. Tapi setidaknya, semua bisa didengar dan dicarikan jalan keluar,” ungkapnya.
Ia pun berpesan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi diminta mengirimkan surat berisi aspirasi dan kepada dinas mana aspirasi tersebut ditujukan. Surat-surat tersebut akan diseleksi berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap publik.
“Kami membuka ruang ini agar tidak perlu lagi ada demonstrasi. Tuntutan bisa disampaikan secara dialogis dan solutif,” pungkasnya. (Boy)
Penulis : Nuria Ariawan









