LITETASIMEDIA – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dua regulasi yang mendapat persetujuan bersama yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sebelum keputusan diambil, masing-masing panitia khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kesepakatan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan aturan terkait pemanfaatan kawasan dan tanah telantar akan mendorong optimalisasi aset dan lahan yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Di sisi lain, regulasi mengenai penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi dasar penguatan tata kelola transportasi yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi guna mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan kedua raperda. Ia menilai kolaborasi yang baik menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tercapainya persetujuan bersama tersebut, kedua raperda diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (kio)









