DPRD Kota Sukabumi Kawal Ketat Pasar Marema di Jalan Kapten Harun Kabir

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi mengambil peran aktif dalam mengawal penyelenggaraan Pasar Marema atau Pasar Raya Ramadan 2026 yang berlokasi di Jalan Kapten Harun Kabir.

Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat harus berjalan tertib, teratur, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi kepada Wali Kota Sukabumi tertanggal 9 Februari 2026. Dalam surat tersebut, DPRD meminta agar kebijakan penyelenggaraan pasar musiman dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Pada prinsipnya kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi di momentum Ramadan. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Wawan.

Baca Juga :  Provider tak Boleh Semena-mena Pasang Kabel Tiang Internet, Pemkot Sukabumi Wajibkan Sosialisasi

Menurutnya, Ramadan memiliki karakteristik khusus dengan mobilitas masyarakat yang meningkat, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Karena itu, kegiatan berskala publik seperti Pasar Marema membutuhkan pengaturan lebih ketat dan pengawasan terpadu.

DPRD menyoroti sejumlah potensi persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, penumpukan sampah, hingga gangguan ketertiban lingkungan. Untuk itu, keterlibatan aparat keamanan, perangkat wilayah, serta koordinasi lintas dinas dinilai menjadi kunci agar tidak muncul polemik di tengah masyarakat.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya aspek ekonomi semata,” tandasnya.

Baca Juga :  FESTA Part 2 Jadi Momentum Penguatan UMKM dan Revitalisasi Pasar Lembursitu

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan penyelenggaraan Pasar Marema telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.50/DPUTR/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Raya Ramadhan 2026.

“Penyelenggaraan pasar itu legal sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggara, pedagang, dan pengunjung wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan ketentraman,” ujarnya.

Jam operasional Pasar Marema ditetapkan mulai pukul 07.00-22.00 WIB. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan.

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru