Provider tak Boleh Semena-mena Pasang Kabel Tiang Internet, Pemkot Sukabumi Wajibkan Sosialisasi

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan aturan ketat terkait pemasangan tiang kabel internet. Setiap perusahaan penyedia layanan dilarang mendirikan tiang sembarangan tanpa prosedur resmi dan sosialisasi kepada warga.

Proses perizinan wajib melewati kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melalui Bidang Bina Marga, terutama menyangkut pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija).

“Setelah ada rekomendasi teknis dari PUTR, barulah DPMPTSP dapat menerbitkan surat keputusan izin pemasangan. Tanpa rekomendasi itu, izin tidak mungkin keluar,” ujar Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefuloh, Selasa (16/9).

Baca Juga :  Optimistis Capai Aset Rp500 Miliar, BPR Kota Sukabumi Perkuat Dana dan Layanan

Ia menjelaskan, kewenangan Pemkot Sukabumi hanya sebatas izin pemasangan, sedangkan izin usaha telekomunikasi tetap berada di bawah kementerian terkait.

Ia menekankan bahwa setiap perusahaan penyedia internet diwajibkan berkoordinasi dengan aparat setempat sebelum memulai pembangunan. Bahkan pihak RT, RW, hingga lurah harus dilibatkan, termasuk sosialisasi langsung kepada warga.

“Minimal ada pemberitahuan resmi ke RT/RW dan lurah. Jangan sampai masyarakat kaget atau merasa terganggu karena tidak tahu ada pembangunan. Pemasangan ini kan nantinya juga untuk kepentingan warga,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Anggota DPRD Soal WP Nakal, Begini Penjelasan Ayep Zaki

Selain soal izin, lanjut dia, Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian pada aspek estetika dan kerapian kota. Ke depan, direncanakan adanya tiang bersama yang bisa digunakan oleh seluruh provider, sehingga tidak ada lagi kesemrawutan akibat berdirinya banyak tiang dari perusahaan berbeda.

“Harapannya, pembangunan infrastruktur digital bisa berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru