DPUTR Kota Sukabumi Genjot Percepatan Penerbitan SLF untuk Pasar Pelita

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Tiga tahun sejak diresmikan pada 2021, Pasar Pelita Kota Sukabumi belum juga mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kondisi ini menjadi sorotan, terutama karena pemerintah berencana menata pedagang kaki lima (PKL) agar masuk ke dalam area pasar resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi pun bergerak cepat mendorong percepatan penerbitan SLF.

Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan bahwa SLF merupakan dokumen wajib sebelum seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara penuh.

“Saat ini Pasar Pelita baru mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), sementara SLF belum ada. Lantai semi-basemen dan lantai dasar memang sudah bisa digunakan, tapi secara keseluruhan harus menunggu SLF,” ujar Sahid, Senin (8/9).

Baca Juga :  Baru Capai 25 Persen, DPUTR Kota Sukabumi Kebut Pembangunan Gedung Dekranasda

Upaya percepatan terus dilakukan. Wali Kota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah telah menggelar dua kali rapat koordinasi, terakhir pada 27 Agustus lalu. Rapat tersebut membahas tahapan penerbitan SLF sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Sahid menyebutkan bahwa sejumlah persyaratan teknis harus dipenuhi, mulai dari pengecekan lapangan, penyusunan laporan oleh konsultan, hingga ekspose ke dinas terkait seperti Diskumindag, Dishub, DLH, Bappeda, dan DPMPTSP.

“Laporan sudah diekspos ke DPUTR, dan tanggal 27 dilanjutkan ekspose ke SKPD terkait. Rekomendasi akan diteruskan ke pengelola Pasar Pelita untuk melengkapi dokumen dan standar teknis,” jelasnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Pedestrian Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp2,4 Miliar

Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF ditargetkan bisa terbit bulan ini. Sahid berharap pengelola segera menindaklanjuti agar pasar dapat difungsikan secara optimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan SLF tidak hanya terjadi di Pasar Pelita. Beberapa hotel, mal, dan perbankan di Kota Sukabumi juga belum sepenuhnya memiliki SLF, padahal dokumen tersebut menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha.

“Ke depan perlu ada regulasi yang lebih tegas agar pengelola gedung segera mengurus SLF. Sanksi administratif bisa diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan pengguna gedung,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru