Gercep! Polisi di Sukabumi Ringkus Penjambret HP Milik Bocah 11 Tahun

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang bocah berusia 11 tahun di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (23/11) sekira pukul 11.30 WIB, ketika korban AH (11) tengah dalam perjalanan menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam.

Saat di perjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan waktu. Dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas paksa handphone milik korban.

Bocah tersebut berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter, hingga keduanya terjatuh.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Kunjungan Wisatawan di Suspension Bridge Situ Gunung Menurun

Meski terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri. Adapun korban mengalami luka lecet pada dada, perut, dan kedua kaki akibat gesekan dengan aspal. Alhasil, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku sekira pukul 22.00 WIB malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukaraja dan dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, AKP Aguk Khusaini, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Mental Masyarakat, RSUD R Syamsudin SH Hadirkan Layanan Psikologi Klinis

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujar AKP Aguk Khusaini.

Ia juga sangat menyayangkan tindakan brutal pelaku yang membuat korban anak mengalami luka serius.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih di bawah umur dan mengalami luka akibat terseret. Sedangkan untuk pelaku akan kami proses hukum hingga tuntas,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama terkait penggunaan barang berharga di luar rumah.

“Jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru