LITERASI MEDIA – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang bocah berusia 11 tahun di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (23/11) sekira pukul 11.30 WIB, ketika korban AH (11) tengah dalam perjalanan menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam.
Saat di perjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan waktu. Dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas paksa handphone milik korban.
Bocah tersebut berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter, hingga keduanya terjatuh.
Meski terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri. Adapun korban mengalami luka lecet pada dada, perut, dan kedua kaki akibat gesekan dengan aspal. Alhasil, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku sekira pukul 22.00 WIB malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukaraja dan dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, AKP Aguk Khusaini, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujar AKP Aguk Khusaini.
Ia juga sangat menyayangkan tindakan brutal pelaku yang membuat korban anak mengalami luka serius.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih di bawah umur dan mengalami luka akibat terseret. Sedangkan untuk pelaku akan kami proses hukum hingga tuntas,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama terkait penggunaan barang berharga di luar rumah.
“Jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









