Isu Gaji Anggota Naik Hingga Rp100 juta, DPR Buka Suara

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA- Belakangan Ini Ramai di Media Sosial yang menjadi perbincangan hangat para warganet soal isu gaji anggota DPR Naik 3 juta perharian.

Tak Lama Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani membantah isu kenaikan gaji anggota legislatif hingga mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menyampaikan itu dalam merespons isu bertambahnya gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juga per bulan.

Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (17/8).

Puan menjelaskan saat ini anggota DPR sudah tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai ganti dari fasilitas itu, anggota DPR diberikan kompensasi berupa uang rumah.

“Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” katanya.

Pada Oktober 2024 lalu Puan juga pernah mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat untuk para wakil rakyat yang baru.

Tunjangan rumah dinas itu disebut bisa dipakai buat memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.

“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” ucap dia.

Baca Juga :  Yuk, Hadiri Tabligh Akbar dan Manasik Haji yang Dimeriahkan Ustaz Handy Bonny, Cek Lokasinya!

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu tersebut. Ia tak membantah angka tersebut. Namun, Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra mengutip CNN (19/8).

Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.

Sementara jika merujuk ke Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi.

Baca Juga :  9 Tahun di Tanah Papua, Dandim 0622/ Kabupaten Sukabumi Kenang Suka Duka Tugas di Daerah Konflik

Per 2024, DPR tak lagi mendapat tunjangan rumah. Sebagai gantinya, mereka mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” kata Indra.

Indra sendiri menyampaikan itu dalam merespons pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin yang menyebut anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta.

Namun, ia menyebut jumlah itu merupakan pendapatan bersih atau take home pay. Hasanuddin mengatakan jumlah itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Ia mengatakan fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.

“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/8).

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Lurah Gunungpuyuh Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Bukan Libur! Ini Alasan Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah Hari Ini
Bappeda Kota Sukabumi dan Kemendiktisaintek Bahas Tindak Lanjut Hibah Lahan
DPRD Kota Sukabumi Soroti Defisit APBD Rp40,7 Miliar, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi
DPRD Kota Sukabumi Tambahkan Raperda RTRW dalam Propemperda 2026
Pemkot Sukabumi Sambut Pemeriksaan BPK Jabar, Tata Kelola RSUD Jadi Perhatian
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Lurah Gunungpuyuh Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 7 September 2026 - 07:23 WIB

Bukan Libur! Ini Alasan Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah Hari Ini

Kamis, 3 September 2026 - 16:25 WIB

Bappeda Kota Sukabumi dan Kemendiktisaintek Bahas Tindak Lanjut Hibah Lahan

Berita Terbaru