LITERASI MEDIA – Tujuh personel Polri di Sukabumi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tiga orang personel Polres Sukabumi Kota disanksi PTDH karena kedapatan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
Diantaranya, terkait penyalahgunaan narkoba yang dibutikan melalui hasil test urine positif.
“Termasuk dengan pemberatan berupa disersi, yaitu tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, kepada awak media, pada rabu (31/12).
Rita Suwadi disela-sela rilis akhir tahun 2025 mengatakan, bahwa penindakan dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi dalam rangka menjaga marwah dan profesionalisme institusi.
“Kami harus menegakan secara tegas displin dan kode etis dilingkungan internal,” katanya.
Sementara di Palabuhanratu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian melakukan langkah serupa. Sanksi kali ini digelar dengan Upacara PTDH terhadap empat personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Ia menegaskan keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Polri.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.
ia juga menyampaikan bahwa proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri.
“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.
Sumber Berita: Media Pakuan









