Kado Akhir Tahun 2025, 7 Polisi di Sukabumi Dipecat, Beberapa Diantaranya Terkait Narkoba

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menggelar rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (31/12). Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menggelar rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (31/12). Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

LITERASI MEDIA – Tujuh personel Polri di Sukabumi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tiga orang personel Polres Sukabumi Kota disanksi PTDH karena kedapatan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Diantaranya, terkait penyalahgunaan narkoba yang dibutikan melalui hasil test urine positif.

“Termasuk dengan pemberatan berupa disersi, yaitu tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, kepada awak media, pada rabu (31/12).

Baca Juga :  Ini Lokasi Kafe dan Tempat Kemah Paling Cocok Dikunjungi Wisatawan di Sukabumi

Rita Suwadi disela-sela rilis akhir tahun 2025 mengatakan, bahwa penindakan dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi dalam rangka menjaga marwah dan profesionalisme institusi.

“Kami harus menegakan secara tegas displin dan kode etis dilingkungan internal,” katanya.

Sementara di Palabuhanratu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian melakukan langkah serupa. Sanksi kali ini digelar dengan Upacara PTDH terhadap empat personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Baca Juga :  Jamkrindo Gelar Edukasi Kesehatan Mental untuk Cegah Perundungan di Sekolah Dasar

Ia menegaskan keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Polri.

“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.

ia juga menyampaikan bahwa proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri.

“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.

Sumber Berita: Media Pakuan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru