Kado Akhir Tahun 2025, 7 Polisi di Sukabumi Dipecat, Beberapa Diantaranya Terkait Narkoba

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menggelar rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (31/12). Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menggelar rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (31/12). Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

LITERASI MEDIA – Tujuh personel Polri di Sukabumi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tiga orang personel Polres Sukabumi Kota disanksi PTDH karena kedapatan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Diantaranya, terkait penyalahgunaan narkoba yang dibutikan melalui hasil test urine positif.

“Termasuk dengan pemberatan berupa disersi, yaitu tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, kepada awak media, pada rabu (31/12).

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Enam Pelaku Ditangkap

Rita Suwadi disela-sela rilis akhir tahun 2025 mengatakan, bahwa penindakan dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi dalam rangka menjaga marwah dan profesionalisme institusi.

“Kami harus menegakan secara tegas displin dan kode etis dilingkungan internal,” katanya.

Sementara di Palabuhanratu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian melakukan langkah serupa. Sanksi kali ini digelar dengan Upacara PTDH terhadap empat personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Baca Juga :  Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Ia menegaskan keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Polri.

“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.

ia juga menyampaikan bahwa proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri.

“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.

Sumber Berita: Media Pakuan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru