LITERASIMEDIA – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan dan verifikasi perizinan menara telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan menara telekomunikasi yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengatakan tim tersebut perlu melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkim, DPMPTSP, dan Satpol PP. Tujuannya untuk memastikan seluruh menara telekomunikasi memiliki legalitas yang jelas dan terdata dengan baik.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat sebagai dasar pengawasan, pembinaan, dan penegakan aturan,” ujarnya.
Menurut Taopik, hasil verifikasi nantinya dapat menjadi dasar evaluasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perizinan maupun yang masih perlu melakukan penyesuaian administrasi.
Selain meningkatkan tertib administrasi, langkah tersebut juga berpotensi mengoptimalkan kontribusi sektor telekomunikasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II berharap proses pendataan dan verifikasi dapat segera dilaksanakan sehingga seluruh menara telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kio)









