Lahan Terminal Bisa Jadi Ladang Uang! Ini Aturan yang Bikin Pemkot Sukabumi Diuntungkan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah. Foto: Boy

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah. Foto: Boy

LITERASI MEDIA – Pemanfaatan lahan tidak terpakai (idle) di kawasan terminal untuk kegiatan usaha yang dinilai dapat menjadi peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Namun demikian, penggunaannya tetap harus memperhatikan regulasi serta tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri.

Seiring kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, wacana pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan seperti pasar malam atau usaha mikro kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai bukan hal baru, mengingat praktik serupa sudah pernah berjalan.

“Lahan-lahan idle itu bisa dimanfaatkan untuk PAD, kenapa tidak, selama tidak mengganggu fungsi utama terminal,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, kepada literasimedia.com, pada Senin (13/4).

Baca Juga :  309 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah

Dari sisi regulasi, pemanfaatan fasilitas terminal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan, dalam Pasal 31 Ayat 3, fasilitas terminal dimaksud pada Ayat (1) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.

“Jadi di Permenhubnya ada, bahwa 25 persen sampai 30 persen itu bisa disewakan gitu, selama tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri. Artinya keuntungan untuk pemerintah jelas, itu perhitungan perharinya sudah ada, dan itu juga kan sudah ada Perwalnya, dan langsung ke kas daerah untuk pembayaran langsungnya,” jelas Hendry.

Baca Juga :  Soal BPJS PBI Mendadak Nonaktif, RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Siapkan Langkah Alternatif

Berkaitan dengan pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan usaha mikro dan kecil, sambung Hendry, pihaknya akan melakukan pengecekkan atau mengkaji terlebih dahulu lokasinya dimana, termasuk apakah kegiatan tersebut nantinya akan mengganggu lalu lintas atau tidak.

“Nah tugasnya ada kepala terminal di situ kan bisa mengkaji nantinya, dan kita pun tidak bisa mengeluarkan izin sembarangan tanpa rekomendasi, jadi rekomendasinya harus ditempuh,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

PDAM TBW Sukabumi Tegaskan Air Kemasan Diproduksi Pihak Ketiga, Gunakan Skema Maklon
Comeback Dramatis, Persib Selamat dari Kekalahan Lawan Dewa United
Pemprov Jabar Klarifikasi Kerusakan Jalan Baros–Sagaranten, Sebut Masih Tahap Pengerjaan
Sudar Fauzi Pimpin KNPI Sukabumi, Fokus Konsolidasi dan Program Triharmoni
Agus Samsul Kutuk Kerusakan Stadion Surya Kencana, Desak Disporapar Dipanggil
TerAmbyar Festival Jadi Bahan Evaluasi, Pemkot Dorong Perbaikan Infrastruktur
Musda KNPI Kota Sukabumi Kondusif, Isu Regenerasi dan Fasilitas Pemuda Jadi Sorotan
Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukabumi Kembali Disorot, Warga Resah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

PDAM TBW Sukabumi Tegaskan Air Kemasan Diproduksi Pihak Ketiga, Gunakan Skema Maklon

Selasa, 21 April 2026 - 10:27 WIB

Comeback Dramatis, Persib Selamat dari Kekalahan Lawan Dewa United

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Pemprov Jabar Klarifikasi Kerusakan Jalan Baros–Sagaranten, Sebut Masih Tahap Pengerjaan

Senin, 20 April 2026 - 17:12 WIB

Sudar Fauzi Pimpin KNPI Sukabumi, Fokus Konsolidasi dan Program Triharmoni

Senin, 20 April 2026 - 16:15 WIB

TerAmbyar Festival Jadi Bahan Evaluasi, Pemkot Dorong Perbaikan Infrastruktur

Berita Terbaru