Pasca Operasi Patuh Lodaya 2025, Permohonan SIM di Sukabumi Naik 20 Persen

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota. Foto: Istimewa.

Gedung Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota. Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA – Pasca Operasi Patuh Lodaya 2025, permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota, mengalami peningkatan sebesar 20 persen.

Bagian Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Bripka Fajar Gumilar, menjelaskan bahwa selama masa Operasi Patuh Lodaya 2025, jumlah pemohon SIM meningkat hingga 20 persen dibanding hari-hari biasa.

“Alhamdulillah, ada peningkatan hampir 20 persen dari biasanya. Masyarakat tampaknya makin sadar pentingnya memiliki SIM,” ujar Fajar, kepada literasimedia.com, pada Jumat (1/8).

Baca Juga :  Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi Diperkuat, Bappeda Kota Sukabumi Libatkan SKPD

Lanjut Fajar, pemohon pembuatan SIM saat ini didominasi oleh pemula dan golongan SIM nya C. Adapun, pemohon kebanyakan berasal dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Untuk pemohon kebanyakan yang membuat SIM C, dan kebanyakan warga Sukabumi Kota,” ucapnya.

Menurut Fajar, dari sekian banyak yang mendaftar pembuatan SIM yang dapat lolos perharinya bisa dihitung dengan jari. “Paling banyak lima orang yang lolos perhari. Kebanyakan para pemohon gagal saat uji praktik,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolsek Cikole dan Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota Resmi Dijabat Pejabat Baru

Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan awal, seperti surat keterangan sehat dari dokter biaya sekitar Rp 50 ribu, tes psikologi Rp 100 ribu, dan fotokopi KTP. Selanjutnya, pemohon menjalani proses pendaftaran, identifikasi foto, serta ujian teori dan praktik.

“Jika lulus ujian, pemohon akan menyetorkan biaya PNBP ke BRI. Untuk SIM C dikenakan tarif Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu. Seluruh biaya tersebut masuk ke kas negara sesuai ketentuan Undang-Undang,” pungkasnya. (Boy)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru