LITERASI MEDIA – Aksi nyata ditunjukkan organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kota Sukabumi dengan memberikan pendampingan hukum gratis kepada keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini dialami oleh seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh UW (53), seorang buruh harian lepas yang tinggal di lingkungan RW berbeda dari korban.
Kepala Bidang Hukum DPC Grib Jaya Kota Sukabumi, Wikra Febrian, SH, menyampaikan bahwa laporan dari pihak keluarga korban masuk pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Keluarga korban datang ke anggota kami karena kesulitan ekonomi dan ketakutan untuk melapor langsung ke aparat penegak hukum,” jelas Wikra kepada media.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC bersama Sekretaris Cabang dan anggota lainnya segera bertindak cepat mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 28 Agustus 2024.
“Proses hukum kini sudah masuk tahap sidang pertama. Kami berkomitmen mendampingi keluarga korban hingga tuntas dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Seluruh pendampingan ini kami lakukan tanpa memungut biaya apapun,” tegas Wikra.
Namun, perjalanan menuju keadilan tidak mudah. Keluarga korban sempat mendapat tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak, termasuk dari keluarga pelaku dan oknum di lingkungan setempat. Bahkan, ada upaya penghadangan oleh orang tak dikenal.
DPC Grib Jaya Kota Sukabumi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat kecil yang kerap tidak memiliki akses terhadap keadilan hukum.
“Kami ingin menjadi bagian dari solusi dan pelindung hak-hak anak serta korban kekerasan seksual. Harapannya, langkah kami ini bisa menjadi inspirasi bagi organisasi lain,” pungkasnya. (Kio).









