LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satpol PP dan Damkar menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal tahun 2025 yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, pada Selasa (23/9).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengaku bahwa pihaknya mengapresiasi dan mensupport sosialisasi tersebut. Maka dari itu, ia mengimbau kepada Satpol PP dan masyarakat agar praktik-praktik ilegal ini tidak boleh ada di Kota Sukabumi.
“Saya selaku pimpinan daerah mengapresiasi dan mensupport serra memberi perintah kepada Satpol PP beserta jajarannya dan juga masyarakat agar praktik-praktik ilegal ini tidak boleh ada di Kota Sukabumi karena merugikan negara, karena kita butuh DBH (Dana Bagi Hasil) dari pajak, salah satunya dari pajak cukai hasil tembakau,” ujar Ayep Zaki, kepada awak media.
Ia menjelaskan, bahwa DBH itu penting untuk membangun kota, dan biasanya digunakan untuk kepentingan infrastruktur dan lain sebagainya. Maka dari itu, Pemkot Sukabumi dan masyarakat dengan lembaga-lembaga vertikal, dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai harus bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal.
“Saya juga minta ke Bea dan Cukai untuk mendeteksi cukai ini asli atau palsu, dan Pemkot akan mengedukasi masyarakat Kota Sukabumi lebih baik kita membeli rokok yang harganya mahal tapi ada kontribusinya, untuk kepentingan sama-sama, karena Sukabumi untuk kita, ya kalau nggak mau bayar cukai jangan merokok,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal antisipasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri, larangan, dan sanksi hukum terkait BKCHT ilegal sangat penting,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









