LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi pada 18 hingga 19 Mei 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai hampir 91 gram berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (20/5).
Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah tas warna biru yang berisi lima plastik klip bening berisi sabu, satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka US diduga hendak mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Sukabumi.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka US sebanyak 46,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Tenda.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Selasa (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku, UN (23), beserta barang bukti berupa satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, 50 paket kecil sabu yang dibalut lakban coklat, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong serta dua unit telepon genggam berhasil diamankan.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
AKP Tenda menambahkan, tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Boy)









