Polisi Bongkar Peredaran Sabu 91 Gram di Sukabumi, Dua Pengedar Dibekuk

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Istimewa)

Barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi pada 18 hingga 19 Mei 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai hampir 91 gram berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (20/5).

Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi dengan Dirut BPJS Kesehatan Bahas Layanan Kemoterapi Ditanggung BPJS Mulai 2026

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah tas warna biru yang berisi lima plastik klip bening berisi sabu, satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka US diduga hendak mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Sukabumi.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka US sebanyak 46,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Tenda.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Selasa (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku, UN (23), beserta barang bukti berupa satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, 50 paket kecil sabu yang dibalut lakban coklat, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong serta dua unit telepon genggam berhasil diamankan.

Baca Juga :  Soal CSR, DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Dampak Program

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

AKP Tenda menambahkan, tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Boy)

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru