Polres Sukabumi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, 532 Botol Miras Disita

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menggelar razia penyakit masyarakat dengan menyasar tempat hiburan malam, kafe, dan warung remang-remang di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/10).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.45 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar.

Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, tetapi juga memeriksa peredaran minuman keras (miras).

Razia melibatkan 20 personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 532 botol minuman keras dari berbagai merek.

Baca Juga :  HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan kegiatan razia merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras, terutama miras oplosan yang berisiko membahayakan kesehatan.

Menurutnya, konsumsi barang-barang tersebut juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan, Yudi juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras.

Baca Juga :  Dirut Bulog Sidak Pasar Cisaat, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan barang-barang tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mencegah dan menindak peredaran narkoba, obat keras terbatas, serta minuman keras di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudi.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sukabumi berharap upaya pencegahan peredaran barang-barang berbahaya dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

HUT ke-106 RSUD R. Syamsudin SH, Ayep Zaki Tekankan Integritas dan Transparansi
HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Targetkan Tanam 1.000 Pohon hingga 2030
DPUTR Kota Sukabumi Bersama Lintas Sektor Gelar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Sungai
Dua Target Operasi Antik Lodaya Ditangkap di Sukabumi, Polisi Sita 27,51 Gram Sabu
Dorong Investasi Lebih Terarah, Bappeda Kota Sukabumi Siapkan Kajian RUPM
Jelang Reakreditasi 2026, RSUD R. Syamsudin SH Gelar Pitstop Kompetensi Dasar SDM
Respons Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran
DPUTR Kota Sukabumi Perkuat Pengawasan dan Keselamatan Jasa Konstruksi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:47 WIB

HUT ke-106 RSUD R. Syamsudin SH, Ayep Zaki Tekankan Integritas dan Transparansi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:54 WIB

HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Targetkan Tanam 1.000 Pohon hingga 2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Polres Sukabumi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, 532 Botol Miras Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:12 WIB

DPUTR Kota Sukabumi Bersama Lintas Sektor Gelar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Sungai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Dua Target Operasi Antik Lodaya Ditangkap di Sukabumi, Polisi Sita 27,51 Gram Sabu

Berita Terbaru