Dapat Tunjangan PPh Rp2,6 Juta, Apakah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Ramainya isu gaji Anggota DPR RI yang naik hingga 3 juga per hari, ternyata Anggota DPR RI mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.

Fasilitas tunjangan PPh itu merupakan satu dari sekian ‘kenikmatan’ yang dirasakan anggota DPR selain gaji Rp4,2 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta dan fasilitas lain.

Dengan tunjangan PPh Pasal 21 itu apa berarti gaji anggota DPR selama ini bebas pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah bahwa gaji DPR RI bebas pajak. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengklaim tidak ada pengecualian pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.

“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis unggahan di Instagram @cekfakta.ri dengan @ditjenpajakri, mengutip CNN Senin (25/8).

DJP juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal berbunyi: “Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya yang memiliki NPWP”.

Baca Juga :  Doa untuk Prabowo dan Semarak Bazar Merdeka UMKM, Cara Gerindra Sukabumi Rayakan HUT RI ke-80

Pemerintah turut menunjukkan PP Nomor 58 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. DJP Kemenkeu mengutip Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2023 yang diklaim mempertegas bahwa pejabat tetap dikenakan pajak.

Kendati demikian, pemerintah sama sekali tak menampilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 dalam bantahannya. Aturan yang masih berlaku hingga sekarang itu berisi tentang cara pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

“PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD,” tegas Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (25/8).

Dengan kata lain, PPh Pasal 21 dari gaji anggota DPR RI dibayarkan negara alias ditanggung pemerintah (DTP). Para wakil rakyat tersebut akhirnya bisa menerima gaji dan tunjangan tanpa pusing nominalnya berkurang karena dipotong pajak.

Baca Juga :  Ridwan Kamil, Eks Gubernur Jawa Barat Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 merinci komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh 21 adalah: gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13,” tegas Pasal 2 ayat (3) soal komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh Pasal 21.

Para anggota DPR RI memang tetap akan mendapatkan bukti pemotongan pajak alias PPh 21 dari penghasilannya. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010.

Akan tetapi, pemerintah menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 itu ditanggung pemerintah. Hal tersebut berarti DPR RI tidak harus melihat penghasilannya dipotong pajak alias gaji dan tunjangan mereka bakal tetap utuh.

“Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir,” tegas Pasal 14 beleid tersebut.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Hamzah Gurnita Nilai Terpilihnya Kembali Hasim Adnan Perkuat Arah Perjuangan PKB Kabupaten Sukabumi
Iman Adinugraha Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:25 WIB

Hamzah Gurnita Nilai Terpilihnya Kembali Hasim Adnan Perkuat Arah Perjuangan PKB Kabupaten Sukabumi

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:56 WIB

Iman Adinugraha Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN

Berita Terbaru