Dapat Tunjangan PPh Rp2,6 Juta, Apakah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Ramainya isu gaji Anggota DPR RI yang naik hingga 3 juga per hari, ternyata Anggota DPR RI mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.

Fasilitas tunjangan PPh itu merupakan satu dari sekian ‘kenikmatan’ yang dirasakan anggota DPR selain gaji Rp4,2 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta dan fasilitas lain.

Dengan tunjangan PPh Pasal 21 itu apa berarti gaji anggota DPR selama ini bebas pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah bahwa gaji DPR RI bebas pajak. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengklaim tidak ada pengecualian pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.

“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis unggahan di Instagram @cekfakta.ri dengan @ditjenpajakri, mengutip CNN Senin (25/8).

DJP juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal berbunyi: “Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya yang memiliki NPWP”.

Baca Juga :  Stiker Tunggakan Pajak Dicabut dari Resto Skilo, BPKPD Sukabumi Ungkap Komitmen Berikutnya

Pemerintah turut menunjukkan PP Nomor 58 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. DJP Kemenkeu mengutip Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2023 yang diklaim mempertegas bahwa pejabat tetap dikenakan pajak.

Kendati demikian, pemerintah sama sekali tak menampilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 dalam bantahannya. Aturan yang masih berlaku hingga sekarang itu berisi tentang cara pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

“PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD,” tegas Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (25/8).

Dengan kata lain, PPh Pasal 21 dari gaji anggota DPR RI dibayarkan negara alias ditanggung pemerintah (DTP). Para wakil rakyat tersebut akhirnya bisa menerima gaji dan tunjangan tanpa pusing nominalnya berkurang karena dipotong pajak.

Baca Juga :  Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak

Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 merinci komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh 21 adalah: gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13,” tegas Pasal 2 ayat (3) soal komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh Pasal 21.

Para anggota DPR RI memang tetap akan mendapatkan bukti pemotongan pajak alias PPh 21 dari penghasilannya. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010.

Akan tetapi, pemerintah menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 itu ditanggung pemerintah. Hal tersebut berarti DPR RI tidak harus melihat penghasilannya dipotong pajak alias gaji dan tunjangan mereka bakal tetap utuh.

“Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir,” tegas Pasal 14 beleid tersebut.

Berita Terkait

Iman Adinugraha Bulatkan Dukungan 27 DPC se-Jabar untuk Anton Sukartono Suratto
Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda
Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya
Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Hamzah Gurnita Nilai Terpilihnya Kembali Hasim Adnan Perkuat Arah Perjuangan PKB Kabupaten Sukabumi
Iman Adinugraha Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Iman Adinugraha Bulatkan Dukungan 27 DPC se-Jabar untuk Anton Sukartono Suratto

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru