Stiker Tunggakan Pajak Dicabut dari Resto Skilo, BPKPD Sukabumi Ungkap Komitmen Berikutnya

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar saat pencabutan stiker peringatan tunggakan pajak di Resto Skilo, Jumat (7/8). (Foto: Istimewa)

Tangkapan layar saat pencabutan stiker peringatan tunggakan pajak di Resto Skilo, Jumat (7/8). (Foto: Istimewa)

LITERASI MEDIA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi bersama Satpol PP dan Damkar mencabut stiker peringatan tunggakan pajak di Resto Skilo, Jumat (7/8).

Mengutip informasi dari akun resmi Instagram @bpkpdkotasukabumi, Sabtu (8/8), pencabutan stiker dilakukan setelah pihak manajemen Resto Skilo menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan pajak daerah untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Selain melunasi tunggakan tersebut, pihak manajemen juga menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban pajak periode Januari hingga Juli 2026 paling lambat akhir September 2026.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Langkah pencabutan stiker tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan pajak daerah.

BPKPD mengapresiasi langkah manajemen Resto Skilo yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Baca Juga :  469 Gram Sabu hingga 27.561 Butir Obat Keras Disita, Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus

BPKPD memastikan monitoring dan pengawasan terhadap wajib pajak akan terus dilakukan secara berkala. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Pemkot Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak daerah.

Kepatuhan wajib pajak dinilai tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai kontribusi langsung dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kota Sukabumi. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

DPRD Kota Sukabumi Belum Setujui Pinjaman Rp240 Miliar, Masih Kaji Urgensi dan Dampak Fiskal
Semarak HUT ke-81 RI, Warga RW 10 Gunungpuyuh Sukabumi Gelar Aneka Lomba Tradisional
Lindungi Generasi Muda, Ayep Zaki Ajak Orang Tua Sukseskan Pelaksanaan BIAS 2026
Bukan Sekadar Perayaan, Lapas Sukabumi Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial
Lapas Sukabumi Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Olahraga dan Permainan Tradisional
Semarak HUT ke-25, Demokrat Kota Sukabumi Bersihkan Masjid Agung dan Alun-alun
Wali Kota Sukabumi Lantik 24 Pejabat, Perkuat Birokrasi Berbasis Merit dan AI
Museum Prabu Siliwangi dan Museum Keramik Ponpes Dzikir Al-Fath Resmi Tempati Gedung Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:17 WIB

DPRD Kota Sukabumi Belum Setujui Pinjaman Rp240 Miliar, Masih Kaji Urgensi dan Dampak Fiskal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RW 10 Gunungpuyuh Sukabumi Gelar Aneka Lomba Tradisional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Lindungi Generasi Muda, Ayep Zaki Ajak Orang Tua Sukseskan Pelaksanaan BIAS 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Bukan Sekadar Perayaan, Lapas Sukabumi Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Lapas Sukabumi Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Olahraga dan Permainan Tradisional

Berita Terbaru