LITERASI MEDIA – Pemerintah akan memperluas basis penerimaan pajak pada 2027 dengan menyasar sektor dan kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Pemilik rumah atau properti yang disewakan menjadi salah satu kelompok yang berpotensi masuk dalam optimalisasi tersebut.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan bahwa pemerintah tidak berencana mengandalkan kenaikan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan. Upaya tersebut akan ditempuh melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara daring, belum lama ini.
Menurut Rofyanto, pemilik lebih dari satu properti menjadi salah satu contoh kelompok yang berpotensi dioptimalkan kontribusi pajaknya, terutama apabila properti tersebut disewakan dan menghasilkan pendapatan tambahan.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” katanya.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memperoleh data yang lebih lengkap mengenai kondisi wajib pajak.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi melalui Coretax. Sistem tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah melakukan analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.
“Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar Rofyanto.
Pemerintah juga akan memanfaatkan pencocokan atau benchmarking antara data wajib pajak dan berbagai indikator ekonomi. Dengan ketersediaan data yang lebih lengkap, pemerintah berharap potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali dapat diidentifikasi dan dioptimalkan.
“Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” katanya.
Selain penerimaan pajak, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui perbaikan tata kelola, penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), peningkatan layanan kepada kementerian dan lembaga, standardisasi proses, digitalisasi, serta penyederhanaan layanan.
Pemerintah juga akan memperkuat fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.
“Nah yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya. (***)
Sumber Berita: CNN Indonesia









