Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu anggota Paskibraka tahun 2025. (Foto: Dok. BPMI)

Salah satu anggota Paskibraka tahun 2025. (Foto: Dok. BPMI)

LITERASI MEDIA – Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi kebanggaan bagi banyak pelajar di Indonesia. Selain mendapat kehormatan mengibarkan dan menurunkan Duplikat Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, anggota Paskibraka juga dapat memperoleh apresiasi berupa honorarium maupun bonus.

Paskibraka merupakan pasukan yang bertugas dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Untuk menjadi bagian dari pasukan tersebut, para pelajar harus melalui proses seleksi secara berjenjang dan mengikuti pelatihan intensif.

Seleksi Paskibraka dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Pelajar yang berhasil lolos hingga tingkat nasional akan mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas pada upacara kenegaraan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 November 2025, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada anggota Paskibraka Nasional selama mengikuti proses pelatihan. Namun, besaran honorarium maupun bonus dapat berbeda dari tahun ke tahun, bergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku.

Sebagai gambaran, berdasarkan kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah, anggota Paskibraka Nasional pada 2021 mendapatkan bonus sebesar Rp10 juta. Selain itu, mereka menerima honor sekitar Rp1,5 juta per bulan selama mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.

Apresiasi bagi anggota Paskibraka juga tidak hanya berasal dari pemerintah. Sejumlah perusahaan dan lembaga pernah memberikan penghargaan tambahan kepada para anggota Paskibraka Nasional. Salah satunya dilakukan PT Pegadaian pada 2022. Perusahaan tersebut memberikan beasiswa dalam bentuk tabungan emas kepada Tim Paskibraka Nasional dengan total nilai mencapai Rp248 juta.

Baca Juga :  Dapat Tunjangan PPh Rp2,6 Juta, Apakah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

Selain bertugas di tingkat nasional, Paskibraka juga dibentuk di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Mereka bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di wilayah masing-masing.

Besaran honor anggota Paskibraka di daerah ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Secara umum, honorarium yang diberikan berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap anggota.

Dengan demikian, selain menjadi pengalaman dan kehormatan bagi para pelajar, keanggotaan Paskibraka juga dapat disertai dengan berbagai bentuk apresiasi. Namun, besaran honor, bonus, maupun penghargaan lainnya tidak bersifat seragam dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah maupun pihak pemberi apresiasi. (***)

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN

Berita Terbaru