LITERASI MEDIA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengultimatum para pengusaha rokok ilegal. Dia menegaskan pemerintah akan menutup seluruh pabrik rokok ilegal tanpa kompromi setelah skema baru struktur cukai diberlakukan.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas berakhirnya masa toleransi bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan. Dilansir dari berbagai sumber, penyesuaian layer cukai disiapkan sebagai sarana bagi pengusaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi sebelum penegakan hukum total diterapkan.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan ruang yang sangat terbatas bagi para pelaku industri tersebut. Namun, ketersediaan opsi legalitas melalui penambahan struktur layer akan diikuti dengan sanksi penutupan paksa bagi mereka yang tetap membandel.
“Nanti setelah itu (layer cukai baru) berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup,” tegasnya.
Pemerintah menilai fase transisi ini menjadi kesempatan terakhir bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi negara. Purbaya menekankan bahwa otoritas tidak akan lagi melakukan pembiaran begitu infrastruktur kebijakan yang baru telah siap diimplementasikan secara luas.
“Sekarang masih ada semacam kelonggaran sedikit. Tapi begitu sudah terbuka, mereka harus masuk. Kalau tidak, kami tutup dengan tegas,” kata Purbaya.
Selain industri tembakau, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sedang memperluas jangkauan operasi penindakan terhadap peredaran narkotika guna memperkuat penerimaan negara dan kepatuhan hukum.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ferry Ardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan rincian teknis dari skema penambahan layer tersebut. Fokus utama saat ini terletak pada durasi masa transisi yang akan diberikan kepada para pelaku usaha untuk beradaptasi.
“Kami akan memberikan kesempatan untuk kemudian akan dilakukan perlindungan strategi sebagai mereka yang masih di luar sistem setelah penambahan layer cukai ini dilakukan,” pungkasnya.
Hingga Maret 2026. Penindakan rokok ilegal telah dilaksanakan sebanyak 3.851 kali naik 26,7 persen year-on-year, dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 422 juta batang atau 66,4 persen year-on-year. Lalu dari sisi penindakan Narkotika telah dilaksanakan sebanyak 325 kali dengan barang bukti mencapai 1,27 ton. (***)









