LITERASIMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyesuaikan kembali arah belanja daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 kini resmi masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi untuk dibahas bersama legislatif.
Nota pengantar Raperda disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (3/9/2026), mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Perubahan anggaran tersebut disusun setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD selama Semester I 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk melihat kembali sejumlah kebutuhan belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dan mengoptimalkan program yang masih harus diselesaikan hingga akhir tahun.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.
Masuknya Raperda ke DPRD sekaligus membuka ruang pembahasan lebih mendalam terhadap setiap penyesuaian anggaran yang diajukan pemerintah daerah. Legislatif akan melihat kembali kebutuhan, prioritas serta kemampuan keuangan daerah sebelum perubahan APBD ditetapkan.
Tahapan tersebut menjadi penting karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Setiap penyesuaian belanja perlu diarahkan pada kebutuhan yang memang harus dipenuhi sekaligus program yang masih memiliki ruang untuk memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
Andreas menjelaskan perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan yang terjadi selama tahun berjalan. Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program hingga penghujung tahun tetap dapat berjalan sesuai prioritas.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” katanya.
Sebelum masuk pada pembahasan Raperda, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan yang mendahului pembahasan Raperda Perubahan APBD. Selanjutnya, pemerintah daerah dan DPRD akan membedah rincian penyesuaian anggaran hingga nantinya menghasilkan keputusan mengenai perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Selain agenda perubahan APBD, rapat paripurna juga membahas perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan masuknya Raperda Perubahan APBD ke tahap pembahasan, perhatian kini tertuju pada bagaimana penyesuaian anggaran tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan wajib sekaligus menjaga program prioritas daerah tetap berjalan hingga akhir 2026. (Kio)









