LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar rapat koordinasi guna membahas implementasi optimalisasi pajak daerah, yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, pada Minggu (4/1).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya.
Pembahasan difokuskan pada strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarperangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ayep.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.
Melalui rapat ini, Pemkot Sukabumi berharap implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Dalam arahannya, Wali Kota Sukabumi menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas. Wali Kota menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak oleh oknum aparatur pemerintah.
Wali Kota juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan meminta atau menerima apa pun dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak. Seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rapat ini turut membahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui rapat ini, Pemkot Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan PAD demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.









