LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa proses pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yudi Rahman Setiadi alias Koko telah rampung.
Surat keputusan tersebut berdasarkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 09172/R-AK.02.03/SD/F.IV/2025, dan Yudi Koko resmi diberhentikan dari status ASN per 1 Agustus 2025.
“Pemecatan Pegawai Negeri atas nama Yudi Koko suratnya sudah turun dari BKN. Terhitung tanggal 1 Agustus 2025, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” kata Ayep Zaki kepada awak media, pada Rabu (6/8).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government) secara ketat, sehingga disiplin pegawai akan menjadi perhatian utama.
“Ke depan, jika ada yang tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi, tapi itu bisa saja,” ungkapnya.
Terkait dengan isu utang pribadi Yudi Koko yang sempat mencuat, Ayep Zaki menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintahan.
“Kalau soal hutang-hutangnya itu urusan pribadi yang bersangkutan. Saya tidak akan menjawabnya. Kalau ada bukti dan berkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti melalui data dari BPK. Jika tidak ada temuan, ya sudah selesai,” pungkasnya. (Boy)
Penulis : Nuria Ariawan









