Wali Kota Sukabumi Paparkan Perubahan APBD dan Urgensi Raperda Permukiman Kumuh di Rapat Paripurna DPRD

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk penandatanganan persetujuan bersama perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, pada Senin (4/8).

Dalam penjelasannya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat dinamika yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Salah satu dasar perubahan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan berbagai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.

Ia menjelaskan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan penyesuaian baik pendapatan maupun belanja. Hal ini dituangkan dalam perubahan RKPD, KUA/PPAS, dan Raperda APBD.

Perubahan tersebut mencerminkan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilantik pada 20 Februari 2025.

Ia menekankan bahwa perubahan APBD bukan semata-mata teknis anggaran, tetapi untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  PC PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota dan Segel Rumdin Wali Kota, Berikut Tuntutannya

“Perubahan ini kami maksudkan agar target makro ekonomi, indikator kinerja, serta program strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota dapat tercapai secara optimal,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia juga menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 mencapai Rp 1,327 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1,375 triliun.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA sebesar Rp 49,6 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar.

Selain penjelasan mengenai APBD, ia juga menyampaikan urgensi pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ia menyoroti bahwa pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan, baik melalui migrasi maupun pertumbuhan alami, menyebabkan peningkatan kebutuhan hunian yang layak, namun belum sepenuhnya mampu dipenuhi.

Akibatnya, timbul kawasan perumahan kumuh yang tersebar di 33 kelurahan dan 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare.

Ia mengungkapkan sejumlah persoalan strategis yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut, antara lain bangunan yang tidak sesuai standar, belum adanya legalitas hunian, pengelolaan sampah dan air minum yang belum maksimal, drainase yang rusak, hingga permasalahan limbah rumah tangga.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Lantik Pejabat Eselon II dan Direktur Perumda BPR

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucapnya.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh di Kota Sukabumi dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu skala lingkungan dan skala kawasan atau kota.

Untuk skala lingkungan, pemerintah merujuk pada Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/357-Bappeda/2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sedangkan untuk skala kawasan, dilakukan melalui penetapan delineasi kawasan dan clustering sebagai bagian dari penataan wilayah kota.

“Pengaturan ini sangat penting agar penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang spesifik melalui Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna ini juga menetapkan empat perubahan pada Propemperda 2025 dari total sebelas rancangan perda yang diajukan.

Dengan penjelasan komprehensif dari Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi diharapkan dapat segera membahas dan menyetujui perubahan APBD serta Raperda tentang permukiman kumuh untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial. (Boy)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Mei 2026, Kota Sukabumi Lampaui Capaian Provinsi dan Nasional dalam Pengendalian Inflasi
Di Tengah Sorotan Kebersihan Alun-Alun, DLH Ungkap Fakta Soal Retribusi Pedagang
Capai Target Bebas Rabies 2030, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Inovasi SINAR
Revitalisasi Pedestrian Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp2,4 Miliar
Libatkan Warga Binaan, Lapas Sukabumi Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Bayar Iuran, Tapi Sampah Diangkut Sesuka Waktu? Keluhan Pedagang Alun-Alun Sukabumi Jadi Sorotan
Kota Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik II Pengendalian Inflasi Tingkat Jawa-Bali
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, RS Bunut Gelar Temu Pelanggan dan Evaluasi Mitra FKTP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:44 WIB

Mei 2026, Kota Sukabumi Lampaui Capaian Provinsi dan Nasional dalam Pengendalian Inflasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:06 WIB

Di Tengah Sorotan Kebersihan Alun-Alun, DLH Ungkap Fakta Soal Retribusi Pedagang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:46 WIB

Capai Target Bebas Rabies 2030, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Inovasi SINAR

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:47 WIB

Revitalisasi Pedestrian Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp2,4 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:32 WIB

Libatkan Warga Binaan, Lapas Sukabumi Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru