LITERASI MEDIA – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di beberapa daerah termasuk Kota Sukabumi. Petugas gabungan pun melakukan operasi dan berhasil mengamankan 13.860 batang rokok ilegal yang disita di sejumlah titik di Kota Sukabumi.
Adapun petugas gabungan yang terlibat dalam operasi gabungan ini diantaranya, Satpol PP Kota Sukabumi, Bea dan Cukai Bogor, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Subdenpom Sukabumi, dan Kejari Kota Sukabumi.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Yogi Darmawan, didampingi oleh Kasi Gakda Indra Pranajaya, menjelaskan dari total 13.860 batang rokok ilegal yang berhasil disita itu diantaranya, pada (8/7) sebanyak 5.200 batang rokok ilegal dan hari ini sebanyak 8.660 batang rokok ilegal.
“Ya, jadi pada beberapa waktu lalu kami berhasil menyita sebanyak 5.200 dan hari ini sebanyak 8.660, sehingga jika ditotalkan ada sebanyak 13.860 batang rokok ilegal,” ujar Yogi, kepada awak media, pada Selasa (29/7).
Sebelum melakukan penindakan, kata Yogi, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Kemudian dilanjutkan pihaknya terjun kelapangan dengan tujuan melakukan pengumpulan informasi (Fulinfo).
“Jadi kita sosialisasi terlebih dahulu. Nah jadi sesudah kita sosialisasi itu, terus kita turun kelapangan dulu melakukan fulinfo, dan hari ini kita melaksanakan penindakan,” ungkapnya.
Selain melakukan penindakan, lanjut Yogi, pihaknya juga menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan operasi pasar ke sejumlah titik-titik keramaian dengan cara mengedukasi para pedagang maupun masyarakat sekaligus menempelkan stiker berkaitan perbedaan rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.
“Jadi masyarakat kita edukasi, kita memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksinya. Tentu rokok ilegal ini bukan hanya merugikan pengguna saja, terus sanksi-sanksi yang akan didapat oleh pelaku atau penggunanya seperti denda atau pidana penjara, tetapi juga merugikan negara,” pungkasnya. (Boy)
Penulis : Nuria Ariawan









