DPUTR Kota Sukabumi Genjot Percepatan Penerbitan SLF untuk Pasar Pelita

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Tiga tahun sejak diresmikan pada 2021, Pasar Pelita Kota Sukabumi belum juga mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kondisi ini menjadi sorotan, terutama karena pemerintah berencana menata pedagang kaki lima (PKL) agar masuk ke dalam area pasar resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi pun bergerak cepat mendorong percepatan penerbitan SLF.

Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan bahwa SLF merupakan dokumen wajib sebelum seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara penuh.

“Saat ini Pasar Pelita baru mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), sementara SLF belum ada. Lantai semi-basemen dan lantai dasar memang sudah bisa digunakan, tapi secara keseluruhan harus menunggu SLF,” ujar Sahid, Senin (8/9).

Baca Juga :  May Day 2026 di Sukabumi: Kesejahteraan Pekerja Masih Jadi Sorotan Utama

Upaya percepatan terus dilakukan. Wali Kota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah telah menggelar dua kali rapat koordinasi, terakhir pada 27 Agustus lalu. Rapat tersebut membahas tahapan penerbitan SLF sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Sahid menyebutkan bahwa sejumlah persyaratan teknis harus dipenuhi, mulai dari pengecekan lapangan, penyusunan laporan oleh konsultan, hingga ekspose ke dinas terkait seperti Diskumindag, Dishub, DLH, Bappeda, dan DPMPTSP.

“Laporan sudah diekspos ke DPUTR, dan tanggal 27 dilanjutkan ekspose ke SKPD terkait. Rekomendasi akan diteruskan ke pengelola Pasar Pelita untuk melengkapi dokumen dan standar teknis,” jelasnya.

Baca Juga :  DPUTR Kota Sukabumi Sebut Progres Gedung Dekranasda Baru Capai 22,56 Persen

Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF ditargetkan bisa terbit bulan ini. Sahid berharap pengelola segera menindaklanjuti agar pasar dapat difungsikan secara optimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan SLF tidak hanya terjadi di Pasar Pelita. Beberapa hotel, mal, dan perbankan di Kota Sukabumi juga belum sepenuhnya memiliki SLF, padahal dokumen tersebut menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha.

“Ke depan perlu ada regulasi yang lebih tegas agar pengelola gedung segera mengurus SLF. Sanksi administratif bisa diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan pengguna gedung,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru