DPUTR Kota Sukabumi Genjot Percepatan Penerbitan SLF untuk Pasar Pelita

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Tiga tahun sejak diresmikan pada 2021, Pasar Pelita Kota Sukabumi belum juga mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kondisi ini menjadi sorotan, terutama karena pemerintah berencana menata pedagang kaki lima (PKL) agar masuk ke dalam area pasar resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi pun bergerak cepat mendorong percepatan penerbitan SLF.

Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan bahwa SLF merupakan dokumen wajib sebelum seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara penuh.

“Saat ini Pasar Pelita baru mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), sementara SLF belum ada. Lantai semi-basemen dan lantai dasar memang sudah bisa digunakan, tapi secara keseluruhan harus menunggu SLF,” ujar Sahid, Senin (8/9).

Baca Juga :  Targetkan UMKM Lokal Tembus Kancah Nasional, Pemkot Sukabumi Bangun Gedung Dekranasda

Upaya percepatan terus dilakukan. Wali Kota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah telah menggelar dua kali rapat koordinasi, terakhir pada 27 Agustus lalu. Rapat tersebut membahas tahapan penerbitan SLF sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Sahid menyebutkan bahwa sejumlah persyaratan teknis harus dipenuhi, mulai dari pengecekan lapangan, penyusunan laporan oleh konsultan, hingga ekspose ke dinas terkait seperti Diskumindag, Dishub, DLH, Bappeda, dan DPMPTSP.

“Laporan sudah diekspos ke DPUTR, dan tanggal 27 dilanjutkan ekspose ke SKPD terkait. Rekomendasi akan diteruskan ke pengelola Pasar Pelita untuk melengkapi dokumen dan standar teknis,” jelasnya.

Baca Juga :  Soroti Hardiknas, DPRD Sukabumi Minta Anggaran Pendidikan Tak Tersedot MBG

Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF ditargetkan bisa terbit bulan ini. Sahid berharap pengelola segera menindaklanjuti agar pasar dapat difungsikan secara optimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan SLF tidak hanya terjadi di Pasar Pelita. Beberapa hotel, mal, dan perbankan di Kota Sukabumi juga belum sepenuhnya memiliki SLF, padahal dokumen tersebut menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha.

“Ke depan perlu ada regulasi yang lebih tegas agar pengelola gedung segera mengurus SLF. Sanksi administratif bisa diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan pengguna gedung,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru