Program Tebus Murah Diperpanjang, Warga Sukabumi Kembali Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Denda PBB-P2

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet Tebus Murah PBB-2.

Pamflet Tebus Murah PBB-2.

LITERASI MEDIA – Senyum lega tampak di wajah banyak warga Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah resmi memperpanjang masa program “Tebus Murah” Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 November 2025.

Bagi masyarakat yang sempat tertinggal membayar pajak, inilah kesempatan emas untuk menebus kewajiban dengan harga lebih ringan — bahkan sebagian dibebaskan sepenuhnya.

Program Tebus Murah ini sejatinya hanya berlaku sampai 30 September 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat dan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, masa berlakunya diperpanjang dua bulan lagi.

“Banyak masyarakat yang masih ingin memanfaatkan program ini. Jadi kami memutuskan untuk memperpanjangnya hingga akhir November,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, saat ditemui usai menyerahkan bantuan bagi korban bencana alam di Kecamatan Cisolok, Palabuhanratu, pada Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  Berikut Rentetan Kebijakan KDM yang Mulai Tuai Gelombang Perlawanan

Menurut Herdy, program ini bukan sekadar potongan pajak, tetapi juga bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi. “Tujuannya agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujarnya.

Herdy menambahkan, besaran diskon disesuaikan dengan tahun tunggakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan lama bahkan dibebaskan sepenuhnya.

Berikut rinciannya, Tunggakan tahun 1994–2012: dibebaskan 100% (gratis), Tunggakan tahun 2013–2019: potongan 50%, Tunggakan tahun 2020–2021: potongan 40%, Tunggakan tahun 2022: potongan 30%, Tunggakan tahun 2023: potongan 20%, dan Tunggakan tahun 2024: potongan 10%

Baca Juga :  Partai Demokrat Hadir di Tengah Duka Korban Banjir dan Longsor Sukabumi

“Program ini kami harap tidak hanya meringankan masyarakat, tapi juga menjadi momentum membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah sumber pembangunan daerah,” tuturnya.

Kini, warga tak perlu repot datang ke kantor pajak. Pembayaran bisa dilakukan secara mudah melalui WhatsApp resmi Bapenda di nomor 0857-9888-8110, atau cukup mengunduh aplikasi Smart Bapenda di Play Store.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kesadaran membayar pajak semakin meningkat, karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk masyarakat. (kio).

Berita Terkait

Mei 2026, Kota Sukabumi Lampaui Capaian Provinsi dan Nasional dalam Pengendalian Inflasi
Di Tengah Sorotan Kebersihan Alun-Alun, DLH Ungkap Fakta Soal Retribusi Pedagang
Capai Target Bebas Rabies 2030, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Inovasi SINAR
Revitalisasi Pedestrian Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp2,4 Miliar
Libatkan Warga Binaan, Lapas Sukabumi Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Bayar Iuran, Tapi Sampah Diangkut Sesuka Waktu? Keluhan Pedagang Alun-Alun Sukabumi Jadi Sorotan
Kota Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik II Pengendalian Inflasi Tingkat Jawa-Bali
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, RS Bunut Gelar Temu Pelanggan dan Evaluasi Mitra FKTP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:44 WIB

Mei 2026, Kota Sukabumi Lampaui Capaian Provinsi dan Nasional dalam Pengendalian Inflasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:06 WIB

Di Tengah Sorotan Kebersihan Alun-Alun, DLH Ungkap Fakta Soal Retribusi Pedagang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:46 WIB

Capai Target Bebas Rabies 2030, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Inovasi SINAR

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:47 WIB

Revitalisasi Pedestrian Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp2,4 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:32 WIB

Libatkan Warga Binaan, Lapas Sukabumi Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru