Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Mihol di Sejumlah Toko Hingga Warung Jamu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Menjelang bulan suci ramadan 2026, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi serta Subdenpom III/1-2 melaksanakan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang berlangsung pada Kamis (12/2) malam.

Dari hasil operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 114 botol mihol berbagai merk dan 2 kaleng di sejumlah warung jamu maupun toko lainnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa razia mihol ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.

Baca Juga :  Suhud Jaya Kusuma Serap Aspirasi Warga Soal TPS dan SPMB dalam Reses Masa Sidang III

“Jadi hari ini kami telah berhasil mengamankan ratusan botol mihol berbagai merk, dan ini kami lakukan berdasarkan Perda,” ujar Ayi, kepada literasimedia.com, saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan razia mihol.

Adapun strategi yang pihaknya lakukan untuk melakukan razia mihol ini, kata dia, yaitu dengan cara melaksanakan patroli berkeliling wilayah Kota Sukabumi. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan razia ke titik-titik tertentu yang pihaknya curigai adanya penjualan mihol, seperti halnya warung jamu maupun toko-toko lainnya.

“Jadi sesuai dengan banyaknya aduan dari masyarakat ya, kemudian dari tokoh agama bahwa sekarang ini, menjelang bulan suci ramadan kelihatannya marak peredaran mihol, jadi kita lakukan razia gabungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Tuntutan Mahasiswa Terkait Evaluasi 100 Hari Kerja Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi, Ini Tanggapan Bobby

Adapun tindakan bagi yang menjual mihol, sambung dia, maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti mihol kemudian dilakukan pemusnahan. Kendati demikian, apabila barang buktinya banyak, maka pihaknya akan melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan akan melalui sidang di Pengadilan.

“Tapi nanti tergantung juga barang-barangnya, kalau misalkan sedikit, ya kita memusnahkan. Kalau misalkan banyak mungkin kita akan lakukan tipiring ya, lalu BAP, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, baru ke Pengadilan nanti disidang, lalu dikenakan denda bagi pemiliknya,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru