Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Mihol di Sejumlah Toko Hingga Warung Jamu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Menjelang bulan suci ramadan 2026, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi serta Subdenpom III/1-2 melaksanakan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang berlangsung pada Kamis (12/2) malam.

Dari hasil operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 114 botol mihol berbagai merk dan 2 kaleng di sejumlah warung jamu maupun toko lainnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa razia mihol ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.

Baca Juga :  Target Retribusi Limbah Tinja Naik, DPUTR Kota Sukabumi Dikejar Kinerja Nyata

“Jadi hari ini kami telah berhasil mengamankan ratusan botol mihol berbagai merk, dan ini kami lakukan berdasarkan Perda,” ujar Ayi, kepada literasimedia.com, saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan razia mihol.

Adapun strategi yang pihaknya lakukan untuk melakukan razia mihol ini, kata dia, yaitu dengan cara melaksanakan patroli berkeliling wilayah Kota Sukabumi. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan razia ke titik-titik tertentu yang pihaknya curigai adanya penjualan mihol, seperti halnya warung jamu maupun toko-toko lainnya.

“Jadi sesuai dengan banyaknya aduan dari masyarakat ya, kemudian dari tokoh agama bahwa sekarang ini, menjelang bulan suci ramadan kelihatannya marak peredaran mihol, jadi kita lakukan razia gabungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ini, Harga Cabai Keriting Merah di Pasar Kota Sukabumi Rp60 Ribu Perkilogram

Adapun tindakan bagi yang menjual mihol, sambung dia, maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti mihol kemudian dilakukan pemusnahan. Kendati demikian, apabila barang buktinya banyak, maka pihaknya akan melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan akan melalui sidang di Pengadilan.

“Tapi nanti tergantung juga barang-barangnya, kalau misalkan sedikit, ya kita memusnahkan. Kalau misalkan banyak mungkin kita akan lakukan tipiring ya, lalu BAP, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, baru ke Pengadilan nanti disidang, lalu dikenakan denda bagi pemiliknya,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Pesona dan Ancaman di Pantai Selatan Sukabumi, Iman Adinugraha Ingatkan Wisatawan
309 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah
Pererat Silaturahmi dan Santuni Yatim Piatu, PWI Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama
Kabar Baik! Ayep Zaki Usulkan ke KDM Jalan Merbabu Kota Sukabumi Dibeton
Jamkrindo Bersama IFG Group Memberangkatkan 25.304 Pemudik
Kodrat Boxer Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama, Dorong Peningkatan Akhlak dan Prestasi
Demi Pelayanan Kesehatan Paripurna, Ayep Zaki Dorong Puskesmas Bertransformasi BLUD
Gelar Buka Bersama di MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi, Ini Pesan Ayep Zaki
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:14 WIB

Pesona dan Ancaman di Pantai Selatan Sukabumi, Iman Adinugraha Ingatkan Wisatawan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:43 WIB

309 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Santuni Yatim Piatu, PWI Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kabar Baik! Ayep Zaki Usulkan ke KDM Jalan Merbabu Kota Sukabumi Dibeton

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:05 WIB

Jamkrindo Bersama IFG Group Memberangkatkan 25.304 Pemudik

Berita Terbaru