LITERASI MEDIA – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, pada Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
Sidak melibatkan unsur DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tim gabungan meninjau langsung operasional dua perusahaan yang telah menjalankan kegiatan produksi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan dua perusahaan yang diperiksa adalah PT Pong Codan Indonesia di Desa Benda dan PT Kaya Karung Bersama yang berlokasi di Desa Tenjoayu.
Dari hasil pengecekan di lokasi, kedua perusahaan diketahui telah menjalankan aktivitas usaha. Namun saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan perizinan yang lengkap.
“Kami menemukan kegiatan usaha sudah berjalan, tetapi dokumen perizinannya belum dapat ditunjukkan secara lengkap. Hal ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif oleh DPMPTSP untuk memastikan status perizinan masing-masing perusahaan.
Menurutnya, DPRD akan mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hukum dan administratif. Jika terbukti melanggar ketentuan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan semua kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai aturan. Proses penelusuran administrasi akan dilakukan sebelum langkah berikutnya ditentukan,” tegasnya. (kio).









