Soal Tower XL Tak Berizin di Karang Tengah Kota Sukabumi, Warga Murka?

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tower telekomunikasi milik perusahaan XL yang berlokasi di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Foto: Istimewa.

Bangunan tower telekomunikasi milik perusahaan XL yang berlokasi di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA – Pembangunan sebuah tower telekomunikasi milik perusahaan XL di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kini menuai polemik warganet pasca petugas gabungan mendatangi lokasi tower.

Dikutip dari berbagai sumber, syarat radius izin tower telekomunikasi di Indonesia umumnya mewajibkan persetujuan warga dalam radius 1,5 kali tinggi menara atau sekitar 125%-150% dari ketinggian. Sosialisasi objektif wajib dilakukan bersama aparat desa/camat setempat, dan ada jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik bangunan tower yang sudah berdiri tersebut tidak melakukan sosialisasi terkait pembangunan terhadap warga sekitar, bahkan pembangunannya juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu di dekat rumah saya.
Saya juga orang dekat tidak tahu.
tiba-tiba ada pembangunan tower.
tolong pemerintah setempat cepat bertindak, karena tower tersebut tidak ada sosialisasi ke warga,” tulis salah satu akun media sosial, pada Selasa (3/3).

Baca Juga :  Ayep Zaki Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD Melalui PDAM TBW Sukabumi

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, membenarkan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen perizinan atas pembangunan tower tersebut. Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke sistem perizinan setelah menerima laporan.

“Sudah dicek oleh teman-teman, belum ada izinnya. Di sistem juga tidak tercatat. Hal ini sudah saya sampaikan kepada kepala dinas dan juga diinformasikan kepada DPRD,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah bangunan tower telekomunikasi milik perusahaan XL di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kini terancam disegel. Pasalnya bangunan tower yang sudah berdiri tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin PBG.

Baca Juga :  Sinergi Pemkot, Baznas, dan Nazhir Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi untuk Umat

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, usai mendatangi lokasi bangun tower, bersama dengan petugas gabungan dari Dinas Satpol PP dan Damkar, DPUTR, serta aparatur wilayah setempat, pada Senin (2/3) kemarin.

“Ya, jadi hari ini kita bersama-sama mendatangi lokasi bangunan tower ini. Jadi kita coba untuk persuasif kepada pihak perusahaan tower ini yang belum mengantongi izin PBG. Nah kita coba sementara ini untuk dihentikan dahulu pekerjaannya karena belum memiliki izin resmi,” ujar Saefulloh. (Boy)

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru