Upaya Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meninjau penertiban papan reklame di pertigaan pintu hek, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/4/2025). Foto: Nuria Ariawan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meninjau penertiban papan reklame di pertigaan pintu hek, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/4/2025). Foto: Nuria Ariawan.

LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan penertiban papan reklame yang tak berizin di pertigaan pintu hek, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/4/2025). Penertiban dilakukan oleh jajaran Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUTR, serta BPKPD.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa penertiban ini pihaknya lakukan sesuai dengan komitmen. Ia menegaskan, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan memberi kontribusi sesuai peraturan perundang-undangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, dan ada salah satu reklame yang tidak memiliki izin, ini sudah diverifikasi oleh dinas perizinan, jadi kita tertibkan daripada mengotori kota tanpa memberikan kontribusi PAD maupun retribusi, dan kota ini akan kita bersihkan semua, supaya Kota Sukabumi benar-benar menjadi kota,” ujar Ayep, kepada awak media.

Baca Juga :  Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Wali Kota Sukabumi Terus Gulirkan Program 12 PAS untuk Warga

Ayep berpesan kepada semua pengusaha yang ada di Kota Sukabumi untuk mengurus perizinannya dan lakukan pembayaran retribusi pajaknya. Hal ini dilakukan untuk nyamannya masyarakat tinggal di Kota Sukabumi.

“Semua kita tertibkan yang tidak berizin. Jadi PBG atau IMB dulu kita akan benahi semua, SLF, izin tayang, dan semuanya kita bereskan, karena uangnya akan kita pakai untuk kepentingan kota, membersihkan kota dan lain sebagainya,” kata Ayep.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memiliki target sebanyak 149 reklame dan sedang dilakukan identifikasi perizinannya. Namun demikian pihaknya juga mencatat ada sekitar 40 reklame yang dicurigai tak memiliki izin.

“Ada target 149 yang terdata di kita dan kita sedang mengidentifikasi perizinannya, apa ada izinnya atau tidak, nanti yang tidak ada izin kita akan tutup sambil pengusahanya kita panggil untuk segara mengurus perizinan, ada izin sewa lahan, izin PBG, izin tayang, dan retribusi pajak, jadi ada empat unsur itu yang akan kita teliti, kalau tidak ada yang datang, tidak ada yang ngurus, ya kita akan tertibkan,” bebernya.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Dorong Pendidikan Berkualitas dan ASN Melek Teknologi

Saat ini, lanjut Ayi, pihaknya tengah melakukan identifikasi dan baru pertama melakukan penertiban. Pasalnya, penertiban ini harus melibatkan DPMPTSP yang membuat izin, kemudian BPBKP terkait retribusi pajak, dan DPUTR terkait PBG.

“Jadi kita harus melibatkan dinas perijinan, DPUTR, dan BPKPD, karena kita juga kan tidak memiliki data, jadi kita harus tetap melibatkan sejumlah dinas itu. Setelah clear, kita eksekusi,” pungkasnya. (Boy)

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru