LITERASI MEDIA – Pembahasan revisi regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Sukabumi masih terus berjalan. Hal tersebut mengemuka dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Sukabumi yang saat ini tengah menggodok perubahan aturan tersebut.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi.
“Di badan musyawarah kita sudah bahas. Kita sedang menggodok regulasi RTH atau RTRW, tapi juga menunggu arahan dari provinsi karena harus diselaraskan,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (29/4).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah bersama DPRD tengah mengkaji apakah revisi akan difokuskan pada perluasan RTH atau penyesuaian RTRW. Kajian tersebut menjadi penting mengingat kebutuhan ruang dan arah pembangunan kota ke depan.
“Kita sedang melihat apakah RTH yang perlu diperluas atau RTRW yang direvisi. Semua masih dalam kajian,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses harmonisasi regulasi juga menjadi tahapan penting yang harus dilalui. Saat ini, penyusunan aturan tidak hanya melibatkan bagian hukum daerah, tetapi juga harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya di tingkat Jawa Barat.
“Sekarang tidak cukup hanya di bagian hukum, tapi harus ada harmonisasi di Kemenkumham. Itu yang sedang berjalan,” katanya.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus dilakukan, mengingat provinsi memiliki kepentingan yang sama dalam penataan ruang wilayah.
“Provinsi juga sedang mengkaji, jadi kita menunggu agar regulasinya sinkron. Ini tidak bisa hanya di kota saja,” tambahnya.
Revisi RTRW dan RTH ini dinilai penting untuk mendorong masuknya investasi ke Kota Sukabumi. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan para investor dapat lebih leluasa dalam merealisasikan rencana usahanya sesuai aturan yang berlaku.
“Kita butuh regulasi ini segera selesai supaya investor bisa masuk dan menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Meski prosesnya telah berjalan beberapa bulan, pihaknya optimistis revisi tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat. Hal ini juga sejalan dengan dorongan dari kepala daerah yang menginginkan percepatan penyelesaian regulasi.
“Pak Wali Kota juga ingin ini segera selesai, kita juga sama. Insya Allah tidak lama lagi bisa segera disahkan,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









