Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Kota Sukabumi memanfaatkan DBHCHT Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal. (Istimewa)

Disnaker Kota Sukabumi memanfaatkan DBHCHT Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal. (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal.

Melalui program tersebut, sebanyak 3.382 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Setiap peserta mendapatkan perlindungan dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Program ini ditujukan bagi pekerja rentan di berbagai sektor informal,” ujar Nia, Kamis (14/5).

Ia menjelaskan, penerima manfaat program tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi. Adapun kategori pekerja yang mendapat perlindungan mencakup sembilan sektor, di antaranya pengemudi ojek online, buruh bangunan, pelaku usaha ultra mikro, hingga buruh tani.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Penataan Batas Wilayah dan Perluasan Kota

Menurutnya, penentuan kategori penerima disesuaikan dengan kondisi wilayah Kota Sukabumi yang bukan termasuk daerah penghasil tembakau.

Untuk memastikan program tepat sasaran, Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh peserta merupakan warga Kota Sukabumi dan masih aktif bekerja pada sektor yang didaftarkan.

“Kami melakukan pengecekan agar data penerima tetap valid. Jangan sampai ada peserta yang sudah pindah domisili atau tidak lagi bekerja di sektor tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Mihol Tetap Berlaku, Tolak Wacana Pelemahan Aturan

Nia menambahkan, data penerima program berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau kategori desil 1 hingga desil 4. Data tersebut kemudian dipadankan dengan jenis pekerjaan dan diverifikasi bersama tim lapangan serta tim verifikasi dari pemerintah pusat.

Dari hasil pemutakhiran data awal tahun, Disnaker menemukan sejumlah peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, sehingga dilakukan penggantian peserta sejak Januari 2026.

Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya. Namun pada 2025, perlindungan hanya berlangsung selama empat bulan, yakni September hingga Desember.

“Tahun ini anggarannya memungkinkan program berjalan selama 12 bulan penuh, sehingga manfaat perlindungan sosial bagi pekerja rentan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru