Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Mihol Tetap Berlaku, Tolak Wacana Pelemahan Aturan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, saat menanggapi penyampaian aspirasi yang dilakukan Ormas Garis Sukabumi Raya, di depan Balai Kota, Selasa (5/5). (Istimewa)

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, saat menanggapi penyampaian aspirasi yang dilakukan Ormas Garis Sukabumi Raya, di depan Balai Kota, Selasa (5/5). (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan komitmennya untuk mempertahankan dan mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol (Mihol).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah massa dari Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya, di depan Balai Kota, Selasa (5/5). Ia juga mengapresiasi aksi yang berlangsung secara tertib dan kondusif.

“Atas nama DPRD, kami mengapresiasi teman-teman ormas Garis yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib, aman, dan kondusif,” ujar Wawan, kepada literasimedia.com, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.

DPRD menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk menerima, menampung, serta menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.

Terkait tuntutan penegakan Perda Mihol, DPRD menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak Perda, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas di lapangan.

Baca Juga :  Tekan Stunting, Bappeda Kota Sukabumi Salurkan Inovasi GENTING

Namun demikian, DPRD mengakui bahwa implementasi aturan tersebut tidak mudah. Berbagai kendala masih dihadapi, termasuk adanya oknum tertentu serta pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas penjualan secara ilegal.

“Memang sudah ada yang ditindak dan diberikan sanksi, tetapi praktiknya masih terjadi. Ini menjadi evaluasi, apakah sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti adanya wacana revisi Perda Mihol yang disebut-sebut bertujuan membuka ruang legalisasi terbatas demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap hal tersebut, DPRD menyatakan sikap tegas menolak.

“Perda Mihol Nol Persen ini bukan untuk dilemahkan, apalagi dihapus. Justru harus dipertahankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasca Konser, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur serta Sampah

Menurutnya, persoalan mihol tidak semata terkait pilihan individu, tetapi memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, termasuk potensi meningkatnya kriminalitas, kekerasan, hingga kerusakan moral generasi muda.

Selain itu, nilai-nilai agama dan budaya masyarakat dinilai tidak sejalan dengan peredaran mihol. Oleh karena itu, mempertahankan Perda tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan masyarakat.

“Jangan korbankan moral demi kepentingan ekonomi sesaat. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

DPRD menegaskan akan berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam memastikan aturan tersebut tetap ditegakkan secara konsisten, tanpa kompromi terhadap kepentingan yang dinilai merugikan publik.

“Kita juga menekankan pentingnya tetap berada dalam koridor hukum nasional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan daerah,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi

Berita Terbaru