Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menemukan obat keras golongan G jenis Tramadol di salah satu kios di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menemukan obat keras golongan G jenis Tramadol di salah satu kios di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

LITERASI MEDIA – Satpol PP Kota Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang pria berinisial A, warga asal Aceh.

Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kios penjual obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati barang bukti berupa obat keras terbatas yang disimpan di kios tersebut.

Baca Juga :  Revitalisasi Pedestrian Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp2,4 Miliar

Dari hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP membawa seluruh obat-obatan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Sukabumi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Mihol Tetap Berlaku, Tolak Wacana Pelemahan Aturan

Sebagai langkah penegakan aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan, barang bukti obat keras terbatas itu kemudian langsung dimusnahkan oleh petugas.

Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP Kota Sukabumi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru