Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menemukan obat keras golongan G jenis Tramadol di salah satu kios di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menemukan obat keras golongan G jenis Tramadol di salah satu kios di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

LITERASI MEDIA – Satpol PP Kota Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang pria berinisial A, warga asal Aceh.

Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kios penjual obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati barang bukti berupa obat keras terbatas yang disimpan di kios tersebut.

Baca Juga :  BPS Catat Inflasi Kota Sukabumi 2,47 Persen, Harga Pangan Masih Aman

Dari hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP membawa seluruh obat-obatan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Sukabumi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Atlet Tinju Pelajar Sumbangkan 5 Medali Perak dan 2 Perunggu, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi

Sebagai langkah penegakan aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan, barang bukti obat keras terbatas itu kemudian langsung dimusnahkan oleh petugas.

Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP Kota Sukabumi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru