LITERASI MEDIA – Satpol PP Kota Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang pria berinisial A, warga asal Aceh.
Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kios penjual obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati barang bukti berupa obat keras terbatas yang disimpan di kios tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usai mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP membawa seluruh obat-obatan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Sukabumi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Sebagai langkah penegakan aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan, barang bukti obat keras terbatas itu kemudian langsung dimusnahkan oleh petugas.
Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP Kota Sukabumi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









