Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menemukan obat keras golongan G jenis Tramadol di salah satu kios di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menemukan obat keras golongan G jenis Tramadol di salah satu kios di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

LITERASI MEDIA – Satpol PP Kota Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah Jalan R.A Kosasih (Harempoy), Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Senin (25/5).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang pria berinisial A, warga asal Aceh.

Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kios penjual obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati barang bukti berupa obat keras terbatas yang disimpan di kios tersebut.

Baca Juga :  Kemenham Jabar Bahas Regulasi Kerukunan Bersama Wali Kota Sukabumi dan FKUB

Dari hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP membawa seluruh obat-obatan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Sukabumi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Budaya Sunda Hidup Kembali di HUT ke-111 Kota Sukabumi Lewat Pagelaran Wayang Golek

Sebagai langkah penegakan aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan, barang bukti obat keras terbatas itu kemudian langsung dimusnahkan oleh petugas.

Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP Kota Sukabumi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 91 Gram di Sukabumi, Dua Pengedar Dibekuk
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru