LITERASI MEDIA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kapolsek Cikole Polres Sukabumi Kota, Kompol Ma’ruf Murdianto, mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 14.45 WIB. Penangkapan dilakukan dua hari setelah korban ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel tersebut.
“Ya, kami telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, di sebuah hotel. Pelaku berinisial ES telah berhasil diamankan,” ujar Ma’ruf, kepada awak media, Jumat (26/6).
Peristiwa itu terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas tempat tidur kamar hotel sekitar pukul 12.15 WIB pada Selasa (23/6). Identitas korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial R.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berangkat bersama dari Bogor menuju Kota Sukabumi menggunakan kereta api pada Senin (22/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di Kota Sukabumi, keduanya menginap di hotel.
“Nah keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran yang berujung pada aksi pembunuhan,” ungkapnya.
Menurut Ma’ruf, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher menggunakan tangan kanan sambil membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang saat korban dalam posisi telungkup di atas kasur. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, dua lembar tiket kereta api rute Bogor-Sukabumi, tas selempang, sepatu, mukena, pakaian, perlengkapan pribadi, kartu ATM, buku zikir, uang tunai, serta sejumlah barang bawaan lainnya yang ditemukan di kamar hotel.
Kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dan/atau Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









