LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satpol PP dan Damkar gencar melakukan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi. Kali ini penertiban dilakukan di simpang Lapas dan di sekitar Jalan Ahmad Yani, pada Senin (5/5/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini terdapat lima papan reklame yang sudah ditertibkan. Sementara untuk ketiga lokasi lainnya berada di pertigaan pintu hek, kemudian di kawasan lampu merah Degung, dan di Jalan KH. Ahmad Sanusi.
Salah satu tujuan utama dari penertiban papan reklame tanpa izin adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, reklame ilegal yang tidak membayar pajak merugikan pendapatan kota.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan.
“Ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah, dan ini salah satu yang sudah teridentifikasi,” ujar Ayep Zaki, di sela-sela kegiatan penertiban papan reklame.
Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi.
“Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” tegasnya.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan papan reklame yang memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Namun demikian, pihaknya juga harus melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait.
“Jadi yang sudah ditertibkan itu ada sekitar lima. Mudah-mudahan kita akan terus berlanjut, jadi kita cek dulu data-datanya, kita persiapkan, mudah-mudahan minggu depan kita akan tutup kembali yang lain,” kata Ayi. (***)
Editor : Nuria Ariawan









