LITERASI MEDIA – Penggunaan gas bumi sangat signifikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia, terutama dalam mendukung operasional dapur-dapur yang memasak makanan untuk anak sekolah.
Namun demikian, penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) atau LPG 3 kilogram di dapur umum mitra program MBG itu dilarang. Pasalnya, penggunaan LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustandi, mengatakan rata-rata di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu menggunakan gas 12 kilogram atau 50 kilogram. Namun ada juga yang menggunakan gas Compressed Natural Gas (CNG) karena harganya yang lebih murah.
“Tapi keliatannya mereka kan pasti nyarinya yang lebih murah, kalau yang lebih murah itu sebenarnya memang ada yang CNG, nah itu kan diluar dari kita, banyak yang pakai seperti itu. Tapi yang jelas LPG 3 kilogram nggak dipakai, nggak diperbolehkan gitu,” ujar Eten, kepada literasimedia.com, pada Jumat (9/5/2025).
Di Kota Sukabumi, lanjut dia, penggunaan LPG 3 kilogram terutama ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak. Pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sebesar Rp 19 ribu per tabung.
“Kalau LPG 3 kilogram itu hanya untuk rumah tangga, rakyat miskin. Nah jadi tidak bisa untuk produksi seperti rumah makan, itu kan kapasitasnya besar, jadi anjurannya pakai 12 kilogram atau 50 kilogram, tapi ada juga yang lari ke produk selain Pertamina, yaitu CNG karena lebih murah, tapi ada kekurangannya yaitu tekanannya memang kurang,” pungkasnya. (***)
Penulis : Nuria Ariawan









