LITERASI MEDIA – Organisasi masyarakat DPC Grib Jaya Kota Sukabumi turut mengawal jalannya proses hukum kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Senin (16/6/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial UW alias Ujang Kemod (53), seorang pria paruh baya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun.
Kejadian ini sempat tidak tersentuh proses hukum, hingga akhirnya pada 27 Agustus 2024 pihak keluarga korban meminta bantuan DPC Grib Jaya untuk melaporkan kasus tersebut, lantaran merasa takut dan tidak memahami prosedur hukum.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, sehari kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2024, perwakilan Grib Jaya yang terdiri dari Ketua, Sekcab, anggota, serta Kepala Bidang Hukum Wikra Febrian SH, mendatangi Polres Sukabumi Kota guna melaporkan secara resmi peristiwa tersebut.
Grib Jaya pun berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara gratis hingga proses persidangan selesai.
Wikra Febrian SH menyampaikan bahwa sidang perdana yang dijadwalkan pada 16 Juni 2025 mengalami penundaan mendadak dan akan digelar ulang pada 18 Juni.
“Informasi penundaan baru kami ketahui melalui situs resmi PN Kota Sukabumi. Tidak ada pemberitahuan langsung dari pihak jaksa. Agendanya adalah pembuktian dari JPU perlindungan anak,” jelasnya kepada awak media.
Wikra menegaskan bahwa sidang lanjutan nanti akan menghadirkan sejumlah saksi serta terdakwa. Ia berharap tidak ada lagi penundaan, mengingat kasus ini telah berjalan hampir setahun dan belum menunjukkan titik terang.
“Semoga prosesnya lancar dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Bila nanti putusan tidak sesuai harapan, kami siap mengadukan ke Komisi Yudisial maupun Komisi Kejaksaan,” tandasnya.
Ia menambahkan, Grib Jaya hadir sebagai wadah masyarakat, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat kecil.
“Ini bentuk kontribusi kami untuk ikut menciptakan Kota Sukabumi yang ramah anak. Jangan sampai kasus ini mencoreng nama baik kota kita,” tutup Wikra.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Sukabumi dari Kementerian Sosial, Yanuar Kristi atau Bozes, turut memberikan perhatian khusus kepada kondisi korban. Ia menyebut pentingnya pendampingan sosial untuk memulihkan kondisi psikologis anak.
“Kami akan melakukan asesmen lanjutan guna mengetahui apakah kasus ini memengaruhi aktivitas sekolah korban. Jika ada gangguan signifikan, kami akan mencarikan solusi terbaik, bisa lewat sekolah alternatif atau pesantren dengan sistem pendidikan formal,” ujarnya.
Bozes menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah memastikan korban tetap mendapatkan hak-haknya secara layak, tanpa trauma berkepanjangan.
“Yang utama, anak harus tetap bisa tumbuh dan belajar dengan aman. Jangan sampai peristiwa ini merampas masa depannya,” pungkasnya. (Nur).









