Analisis Yuridis Dr. Padlilah: Hibah Pesantren Dihapus Gubernur Jabar, Potensi Sengketa Hukum

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. Padlilah, S.H., M.H.A

dvokat dan Akademisi Hukum, Dr. Padlilah, S.H., M.H.

LITERASI MEDIA – Penghapusan alokasi hibah pesantren dalam APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai kritik luas, termasuk dari Mantan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data sekunder berupa pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan penghapusan hibah tersebut berpotensi melanggar kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan, dan dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara.

1. Pendahuluan

Dalam keterangan pers pada 14 Agustus 2025 di Bandung, Mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menyatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus alokasi hibah untuk pondok pesantren dalam APBD Perubahan 2025 merupakan “kesalahan besar” dan “anomali” kebijakan publik, mengingat secara nasional pemerintah justru memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan melalui Undang-Undang Pesantren[^1].

Berdasarkan dokumen APBD-P 2025, anggaran hibah pesantren yang sebelumnya mencapai Rp153 miliar dihapus dan dialokasikan hanya untuk dua entitas: Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar sebesar Rp9 miliar, dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruten Udik Bogor sebesar Rp250 juta. Sebagai pengganti, pemerintah provinsi hanya menyiapkan program beasiswa bagi santri kurang mampu sebesar Rp10 miliar.

Kebijakan ini menimbulkan polemik, terutama karena dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2019 yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung pesantren dalam bentuk anggaran dan program.

Rumusan Masalah:

1. Apakah penghapusan hibah pesantren dalam APBD-P 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional akan Berikan Insentif Rp6 Juta per Hari, bagi Dapur MBG yang Sesuai Standar

2. Apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan menurut hukum administrasi negara?

3. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh?

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data sekunder berupa pemberitaan media dari Koran Gala, Sukabumi Update, dan Pikiran Rakyat.

2. Kerangka Teori dan Landasan Hukum

1. Hukum Administrasi Negara – mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, termasuk kewenangan dan kewajiban pejabat publik dalam pengelolaan anggaran daerah.

2. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas pelayanan publik.

3. Dasar Hukum Hibah Pesantren:

UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (3) tentang hak atas pendidikan.

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 8.

Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Pasal 5-6.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5).

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

3. Pembahasan

3.1 Analisis Normatif

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib mendukung pesantren melalui fasilitasi, bantuan anggaran, dan program pembinaan. Penghapusan hibah secara keseluruhan tanpa dasar evaluasi objektif berpotensi melanggar kewajiban tersebut.

Perpres No. 82 Tahun 2021 Pasal 5 juga mengatur bahwa pendanaan pesantren bersumber dari APBN/APBD dan harus mendukung penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

3.2 Analisis Empiris

Berdasarkan pemberitaan, kebijakan ini telah menimbulkan resistensi dari Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung dan sejumlah anggota DPRD Jabar yang menilai langkah ini kontraproduktif terhadap pembangunan SDM berbasis nilai keagamaan.

Baca Juga :  Tarif Baru RSUD R. Syamsudin Hanya Berlaku untuk Pasien Umum, Pasien BPJS Tidak Terkena

3.3 Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Menurut doktrin onrechtmatige overheidsdaad dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, tindakan pejabat publik yang melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB dapat menjadi objek sengketa di PTUN. Dalam konteks ini, penghapusan hibah tanpa pertimbangan memadai dapat dikategorikan sebagai keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas kemanfaatan.

4. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

1. Gugatan ke PTUN – terhadap keputusan Gubernur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.

2. Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung – jika penghapusan hibah diatur dalam Perda atau Pergub yang bertentangan dengan UU Pesantren.

3. Pengawasan oleh DPRD – melalui hak interpelasi dan hak angket.

5. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:

Penghapusan hibah pesantren dalam APBD-P 2025 berpotensi bertentangan dengan UU Pesantren, Perpres No. 82 Tahun 2021, dan AUPB.

Kebijakan ini dapat menjadi objek sengketa PTUN karena termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum bagi pesantren.

Rekomendasi:

Pemprov Jabar sebaiknya meninjau kembali kebijakan ini dengan melibatkan perwakilan pesantren dan DPRD.

Mendorong DPRD menggunakan hak pengawasan terhadap kebijakan penganggaran yang mengabaikan kewajiban konstitusional.

Jika tidak ada perbaikan, pesantren dan asosiasinya dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. (Klo).

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal
Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi
Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026
Dinkes Jabar dan Kota Sukabumi Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Libatkan UMKM
DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Aspirasi HMI, Budi Azhar: Semua Masukan Akan Dikawal Sesuai Kewenangan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:20 WIB

Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026

Berita Terbaru