Dispora Tegaskan Event di Lapang Merdeka Sesuai Aturan, Dorong Ekonomi Kreatif dan PAD Kota Sukabumi

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan event di Lapang Merdeka (Lapdek) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan justru memberikan dampak positif terhadap ekonomi kreatif dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dispora Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, menyusul sorotan publik terhadap dua event berskala besar yang digelar dalam sepekan terakhir. Event tersebut dinilai memicu kontroversi karena digelar di ruang terbuka hijau yang disebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017.

Namun Tejo menjelaskan, sesuai pasal 1 ayat 1 Perwal tersebut, Lapdek merupakan fasilitas sosial yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat umum dan kegiatan pemerintahan.

“Event seperti Pesta Sukabumi Baru bersama Kopi Turkish merupakan kegiatan kolaboratif antara pemerintah, komunitas olahraga, pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini juga bagian dari program resmi pemkot dalam memperingati Hardiknas dan peluncuran program NGoPI,” ungkap Tejo.

Baca Juga :  Usai Dilantik Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Ini Langkah yang akan Diutamakan Yudi Yustiawan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa event ini membawa manfaat nyata, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, dan kuliner lokal.

“Ini bagian dari strategi meningkatkan PDRB sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Jika terus digerakkan, tentu berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan PAD Kota Sukabumi,” tambahnya.

Dispora juga memastikan pasca event, Pemkot Sukabumi akan melakukan revitalisasi Lapang Merdeka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), agar ruang publik ini tetap bersih dan fungsional.

Ke depan, pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan, dengan penekanan pada kelestarian lingkungan dan nilai manfaat sosial.

Baca Juga :  Triwulan I 2026, BPBD Sukabumi Catat 118 Bencana, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Di sisi lain, Sekretaris Disporapar Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menyatakan bahwa regulasi lama saat ini tengah direvisi, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pemanfaatan ruang publik.

“Kami hanya mengarahkan secara teknis. Proses revisi sedang berjalan di Bagian Hukum,” katanya.

Pernyataan itu diamini oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, yang menyebut bahwa Perwal 4/2017 masih berlaku, namun memang sedang disempurnakan.

“Tujuannya agar pengelolaan aset publik seperti Lapdek bisa tetap fleksibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umum,” jelas Yudi.

Dispora menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang digelar di Lapang Merdeka bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang nyata. (Kio).

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 32 kali dibaca
Dispora Kota Sukabumi menegaskan bahwa penyelenggaraan event di Lapang Merdeka sesuai aturan dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru