LITERASI MEDIA – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa dengan menyampaikan sikap evaluatif terhadap kinerja 100 hari pertama pemerintahan Wali Kota Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana. Aksi tersebut digelar di depan Balai Kota Sukabumi, pada Rabu (4/6).
Di tengah antusiasme publik menyambut kepemimpinan baru, mahasiswa menilai duet kepala daerah baru ini justru memperburuk tata kelola pemerintahan dan menciptakan kegaduhan birokrasi.
Dalam orasinya, massa aksi menuding terjadi darurat korupsi di tubuh birokrasi Kota Sukabumi, dengan indikasi kuat adanya praktik cacat hukum, konflik kepentingan, hingga dominasi loyalis yang tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi.
“Banyak kebijakan struktural dilakukan secara ilegal, tidak akuntabel, dan mengabaikan prinsip meritokrasi. Ini darurat,” tegas Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan.
Aris menjelaskan, salah satu sorotan utama yaitu pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan yang dibentuk melalui SK Wali Kota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025. Mahasiswa menilai pembentukan tim ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan tidak melalui proses seleksi terbuka, serta melibatkan tenaga non-ASN, yang menurut mereka melanggar UU ASN dan prinsip kepegawaian.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya penunjukan eks narapidana dalam jabatan penting di pemerintahan serta kasus rangkap jabatan yang dianggap mencederai prinsip good governance dan tata kelola yang sehat.
“Satu orang memegang tiga jabatan: Dewan Pengawas RSUD, Dewan Pengawas PDAM, dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan. Ini miris, bukan soal viral di media, tapi substansi demokrasi yang hari ini dikangkangi,” cetusnya.
Pihaknya juga secara tegas mendesak untuk segera melakukan pencopotan terhadap Direktur RSUD R. Syamsudin, SH, yang disebut juga merangkap sebagai Wakil Direktur Keuangan. Selain itu, GMNI juga menduga ada potensi kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar dari jabatan rangkap tersebut.
“RSUD bukan tempat bereksperimen manajerial. Jabatan rangkap ini penuh risiko dan tidak transparan,” tambahnya.
Situasi serupa, lanjut Aris, juga ditemukan di sejumlah BUMD yang dinilai menjadi ruang nyaman bagi kroni, jauh dari pelayanan publik yang profesional. Maka dari itu, mahasiswa melayangkan delapan tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
1. Mencabut dan membatalkan SK Tim Percepatan Pembangunan.
2. Mencopot pejabat yang terindikasi konflik kepentingan dan nepotisme.
3. Menyediakan informasi publik secara transparan.
4. Menghentikan politik balas jasa dan penempatan loyalis dalam jabatan struktural.
5 Mengevaluasi dan mengganti direksi BUMD bermasalah.
6 Melakukan reformasi birokrasi sesuai Grand Design Nasional.
7. Mengembalikan prinsip meritokrasi dalam ASN.
8. Membuka akses informasi publik seluas-luasnya.
Aris menegaskan, bahwa pihaknya memberi ultimatum 1×24 jam kepada Wali Kota Sukabumi untuk merespons tuntutan tersebut. Bila tuntutan itu tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar dalam aksi lanjutan.
“Ini bukan serangan personal, tapi upaya menyelamatkan Kota Sukabumi dari cengkeraman elite dan kepentingan sempit. Kota ini milik rakyat, bukan milik kelompok tertentu,” pungkasnya. (***)
Penulis : Nuria Ariawan









