LITERASI MEDIA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pada Selasa (10/2) kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional pembentukan 100 kantor Bapas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai langkah strategis mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif tahun 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sukabumi, Fajar Rajasa, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan berbasis rehabilitasi.
Ia menegaskan kesiapan Pemkot Sukabumi untuk berperan aktif, termasuk dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
“Pemkot Sukabumi terbuka untuk berkontribusi melalui penyediaan lahan atau bangunan milik daerah serta kolaborasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menegaskan bahwa pembentukan Kantor Bapas merupakan tulang punggung pelaksanaan KUHP baru, khususnya dalam penerapan pidana non-pemenjaraan seperti pidana kerja sosial.
Menurutnya, Kota Sukabumi memiliki potensi besar karena telah memiliki Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan yang dapat disinergikan dengan fungsi Bapas.
“Bapas akan menjadi garda terdepan dalam pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa kehadiran Bapas sangat krusial dalam menekan angka overcapacity dan mendukung transformasi sistem pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa selama ini Pos Bapas masih menumpang di Lapas sejak tahun 2015, sehingga belum optimal.
“Dengan adanya Bapas Sukabumi, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pendampingan masyarakat di Kota Sukabumi dapat berjalan lebih efektif serta berkontribusi mengurangi overkapasitas Lapas,” ungkap Budi.
Melalui koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjuti pembentukan Kantor Bapas baru di Kota Sukabumi sebagai bagian dari program nasional 100 kantor Bapas dan implementasi KUHP baru.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan serta kemanfaatan sosial. (Boy)
Penulis : Nuria Ariawan









