LITERASI MEDIA – Komisi II DPRD Kota Sukabumi melayangkan teguran keras kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi. Hal ini menyusul ditemukannya pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak legislatif.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menilai langkah sepihak tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga mengabaikan etika pemerintahan.
“Ini bukan persoalan sah atau tidaknya pergeseran anggaran, tapi soal etika dan penghormatan terhadap lembaga DPRD. BPKPD seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu, bukan bertindak sepihak,” tegas Muchendra, pada Selasa (14/10).
Menurutnya, Komisi II menemukan adanya perubahan penggunaan anggaran senilai Rp1,38 miliar, yang semula terdiri dari enam kegiatan dan kemudian digabung menjadi tiga kegiatan utama.
Tiga kegiatan itu meliputi pembangunan Recording Center BPKPD senilai Rp460 juta, rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka Kota Sukabumi senilai Rp460 juta, serta rehabilitasi Gedung Pengarsipan Cikujang senilai Rp460 juta.
Perubahan tersebut, lanjut Muchendra, dilakukan oleh BPKPD dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Secara administratif memang diperbolehkan karena tidak menambah anggaran, hanya pergeseran dari kegiatan yang belum bisa dilaksanakan di anggaran murni. Tapi kembali lagi, ini soal komunikasi dan penghormatan terhadap fungsi legislatif,” ujarnya.
Muchendra menegaskan, DPRD seharusnya menjadi pihak yang diberi tahu setiap kali ada perubahan kebijakan anggaran, apalagi jika menyangkut kegiatan strategis daerah. Ia mengaku selama ini Komisi II tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari BPKPD mengenai pergeseran anggaran tersebut.
“Kalau pun tidak ke Komisi II, setidaknya ke Ketua DPRD. Ini menyangkut pelaksanaan APBD yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” tuturnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai pola komunikasi seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar lembaga pemerintahan.
Ia meminta agar ke depan, setiap pergeseran atau revisi anggaran dikonsultasikan lebih dulu dengan DPRD.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Kepala BPKPD agar tidak mengulangi hal serupa. Semua pergeseran anggaran harus dikomunikasikan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari etika pemerintahan dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Muchendra menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.