Tarif Baru RSUD R. Syamsudin Hanya Berlaku untuk Pasien Umum, Pasien BPJS Tidak Terkena

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Dirut RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan sebesar Rp65 ribu tidak berlaku bagi pasien BPJS, melainkan hanya untuk pasien umum atau non-BPJS.

Penegasan ini disampaikan Yanyan menanggapi pemberitaan sejumlah media mengenai penerapan tarif baru di RSUD yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kami luruskan, tarif baru hanya berlaku bagi pasien umum. Pasien BPJS yang datang dengan rujukan dari Puskesmas tidak dikenakan tarif tersebut,” ujar Yanyan, dikutip dari radarjabar.com, pada Selasa (21/10/2025).

Yanyan menjelaskan, pemberlakuan Perda tersebut mulai efektif pada pertengahan April 2025, setelah melalui tahap sosialisasi dan pembaruan sistem layanan di internal rumah sakit.

“Kami tidak langsung menerapkan setelah Perda disahkan. Ada proses sosialisasi, pembaruan data, dan penyesuaian sistem tarif agar berjalan tertib,” terangnya.

Perubahan ini, lanjut Yanyan, merupakan penyesuaian dari Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2016 yang kini dimutakhirkan melalui Perda PDRD Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga :  Soal Isu Keracunan MBG, PC PMII Kota Sukabumi Persoalkan SLHS

Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD, dr. Asep Saepulah, menambahkan bahwa tarif Rp65 ribu diberlakukan khusus bagi pasien yang datang langsung ke poli tanpa rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kalau pasien BPJS datang dengan rujukan, tidak dikenakan biaya. Tapi kalau datang tanpa rujukan, maka dikategorikan sebagai pasien umum,” ujarnya.

Menurut Asep, angka Rp65 ribu tersebut dihitung berdasarkan biaya satuan layanan (unit cost) yang mencakup biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi rumah sakit.

“Tarif ini hasil perhitungan realistis dan masih dalam jangkauan kemampuan masyarakat,” tambahnya.

Penyesuaian tarif juga merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang menekankan keseimbangan antara keberlanjutan layanan dan daya beli masyarakat.

Sebagai pembanding, RSUD R. Syamsudin telah melakukan kajian terhadap tarif di beberapa rumah sakit daerah lain di Jawa Barat.

Baca Juga :  TKPP Kota Sukabumi Tegaskan Peran Strategis dalam Percepatan Pembangunan Daerah

“Dengan tarif Rp65 ribu, kita masih jauh di bawah RSUD Karawang, Bekasi, dan Subang yang menetapkan tarif antara Rp95 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Asep.

Kepala Bagian Keuangan RSUD, Jhoni Rismawan, menambahkan bahwa penetapan tarif juga mengacu pada standar regional yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat, sehingga tidak dapat melampaui batas maksimum yang diizinkan.

Yanyan memastikan, pihak rumah sakit telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial resmi RSUD (Instagram, YouTube) hingga banner informasi di area layanan.

“Kami juga menginformasikan langsung kepada pasien tetap melalui WhatsApp Center. Hingga kini, tidak ada keluhan masyarakat soal tarif baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, RSUD tetap memberikan akses layanan bagi warga yang belum memiliki BPJS.

“Jika ada masyarakat yang kesulitan membayar, kami bantu lewat sumber pembiayaan lain. Bahkan ada pasien yang biayanya kami tanggung,” tutup Yanyan. (Kio).

Berita Terkait

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, RS Bunut Gelar Temu Pelanggan dan Evaluasi Mitra FKTP
TP PKK Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Empati dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik
Dibalik PAD Kota Sukabumi, Juru Parkir Masih Menanti Peningkatan Kesejahteraan
Kejar Target Imunisasi, Dinkes Kota Sukabumi Luncurkan Program Gempita
Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00 WIB

TP PKK Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Empati dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Dibalik PAD Kota Sukabumi, Juru Parkir Masih Menanti Peningkatan Kesejahteraan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Kejar Target Imunisasi, Dinkes Kota Sukabumi Luncurkan Program Gempita

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Berita Terbaru