LITERASI MEDIA – RA (31), warga Liungtutut, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2.800 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 330 butir Tramadol HCI, 2.000 butir Hexymer yang disimpan di dua toples serta 470 butir Hexymer lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar 150 ribu rupiah, dan bukti foto resi pengiriman barang yang tersimpan di galeri ponsel terduga pelaku. Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa RA memperoleh obat-obatan tersebut secara online dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota di rumah terduga pelaku, pada Senin (11/8) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa terduga pelaku akan mengedarkan ribuan butir sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil keterangan sementara, terduga pelaku membeli obat tersebut secara online untuk diedarkan atau dijual kembali,” ujar Tenda kepada awak media, pada Rabu (13/8).
Atas perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









