LITERASI MEDIA – Ribuan massa yang tergabung dalam mahasiswa Cipayung Plus, BEM, Ojol, pedagang, guru honorer, hingga pelajar menggelar aksi demo dengan menamakan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi, pada Senin (1/9).
Aksi ini diinisiasi oleh kelompok Cipayung Plus Kota Sukabumi sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPRD, serta sebagai respons atas tragedi yang terjadi pada 28 Agustus lalu.
Aksi demonstrasi digelar di 4 titik lokasi, yakni Polres Sukabumi Kota, Gedung DPRD, Balai Kota Sukabumi dan Tugu Adipura.
Hingga malam hari, massa aksi masih bertahan di Bundaran Tugu Adipura sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib pada pukul 20.30 WIB usai ditemui oleh unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Koordinator aksi, Aris Gunawan, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan rakyat atas berbagai persoalan sosial dan politik yang dinilai diabaikan oleh pemerintah.
“Kami membawa 11 tuntutan rakyat. Ini adalah suara dari bawah, dari rakyat yang selama ini merasa diabaikan. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan elite,” tegas Aris.
Aris menyatakan bahwa aksi ini bukan yang terakhir, dan akan terus berlanjut hingga ada tanggapan nyata dari pemerintah.
“Selama suara rakyat belum didengar, kami akan terus turun ke jalan,” kata Aris.
Berikut 11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi:
1. Menuntut DPR RI bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi serta mengutamakan aspirasi rakyat sesuai amanat konstitusi.
2. Mendesak pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif aparat terhadap massa aksi.
3. Meminta Presiden bertindak tegas dan mengambil langkah strategis untuk memulihkan stabilitas politik yang pro-rakyat.
4. Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat.
5. Mendesak investigasi hukum menyeluruh, independen, dan transparan terhadap tragedi 28 Agustus 2025.
6. Menuntut reformasi struktural Polri agar kembali pada fungsi utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
7. Menuntut jaminan Polri untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap demonstran di seluruh daerah.
8. Mengecam Wali Kota Sukabumi yang dianggap tidak empatik dengan tetap menggelar hiburan di tengah suasana duka masyarakat.
9. Menolak dan menuntut pencabutan tiga Peraturan Wali Kota Sukabumi:Perwali No. 8 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya,Perwali No. 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, Perwali No. 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi.
10. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi.
11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja transportasi daring. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









