Nah Loh! Warga yang Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA- Baru-baru Ini Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Tak hanya untuk produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam dipenjara 5 tahun.

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, pada Selasa (21/10).

Baca Juga :  Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi Pengenalan BKCHT

Pada kesempatan itu dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari, mengutip CNN.

Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Operasi Gabungan, 13.860 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Kota Sukabumi

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.

Demikian, Informasi terkait peredaran dan pemakaian rokok ilegal akan terkena pidana yang kami kutip dari sumber lain.(pau)

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal
Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi
Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026
Dinkes Jabar dan Kota Sukabumi Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Libatkan UMKM
DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Aspirasi HMI, Budi Azhar: Semua Masukan Akan Dikawal Sesuai Kewenangan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:20 WIB

Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026

Berita Terbaru