Nah Loh! Warga yang Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA- Baru-baru Ini Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Tak hanya untuk produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam dipenjara 5 tahun.

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, pada Selasa (21/10).

Baca Juga :  Budi Azhar Dorong Parkir Wisata Someah Jadi Momentum Benahi Pariwisata Sukabumi

Pada kesempatan itu dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari, mengutip CNN.

Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Fokus Penataan Lahan dan Transportasi

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.

Demikian, Informasi terkait peredaran dan pemakaian rokok ilegal akan terkena pidana yang kami kutip dari sumber lain.(pau)

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Lurah Gunungpuyuh Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Bukan Libur! Ini Alasan Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah Hari Ini
Bappeda Kota Sukabumi dan Kemendiktisaintek Bahas Tindak Lanjut Hibah Lahan
DPRD Kota Sukabumi Soroti Defisit APBD Rp40,7 Miliar, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi
DPRD Kota Sukabumi Tambahkan Raperda RTRW dalam Propemperda 2026
Pemkot Sukabumi Sambut Pemeriksaan BPK Jabar, Tata Kelola RSUD Jadi Perhatian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Lurah Gunungpuyuh Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 7 September 2026 - 07:23 WIB

Bukan Libur! Ini Alasan Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah Hari Ini

Kamis, 3 September 2026 - 16:25 WIB

Bappeda Kota Sukabumi dan Kemendiktisaintek Bahas Tindak Lanjut Hibah Lahan

Berita Terbaru